Kepala satuan narkoba Polisi Resor Jakarta Barat, Ajun Komisaris Besar Polisi Afrisal menuturkan dalam razia kendaraan bermotor, pihaknya berhasil menangkap pemuda yang membawa narkoba. Tersangka berinisial CL (32), ditangkap di Jalan Anggrek, Setia Budi, Jakarta Selatan, Rabu (25/11/2015) sekitar pukul 04.00 WIB.
Afrisal mengungkapkan penangkapan tersebut terjadi saat petugas melakukan razia kendaraan bermotor. Saat itu pelaku di berhentikan, namun malah ngebut dengan sepeda motornya menghindari polisi.
" Saat sedang dilaksanakan operasi kepolisian menjelang subuh, salah satu sepeda motor tidak mau berhenti saat di stop oleh petugas gabungan polisi resor Jakarta Barat yang sedang melaksanakan razia, di wilayah Tamansari," kata Afrisal saat dihubungi suara.com Kamis (26/11/2015).
Afrisal menambahkan petugas mencurigai pengendara tersebut, dan polisi dengan berpkaian preman mengikuti pengendara motor yang kabur tersebut saat razia.
" Melihat gelagat tersebut dua petugas satuan narkoba berpakaian preman yang ikut dalam razia segera mengejar dan mengikuti sepeda motor tersebut," kata Afrisal.
Selain itu, pelaku yang merasa aman dan mengira tidak diikuti oleh petugas memperlambat kendaraannya.
"Merasa aman dan tidak merasa dibuntuti, ada peluang sampai di TKP Jalan Anggrek, Setia Budi, Jakarta Selatan petugas langsung menyalip dan menghentikan pelaku lalu melakukan penggeledahan," kata Afrisal.
Lebih lanjut, Afrisal mengatakan bahwa petugas tersebut sudah mencurigai pengendara motor saat melakukan razia dari Tamansari. Dalam penggeledahan, akhirnya ditemukan beberapa jenis narkotika.
"Hasil penggeledahan ditemukan 1 paket plastik berisi narkotika jenis, tiga butir estasi logo gelas pink, dua butir estasi logo Lonceng hijau, satu paket shabu 0,28 gram," kata Afrisal.
Ternyata setelah diselidiki narkotika jenis sabu tersebut rencananya akan dipakai bersama kawan kawannya.
"Pelaku mengaku sabu akan digunakan untuk pesta bersama teman temannya,"kata Afrisal.
"Saat ini pelaku sudah berada di Polres Jakarta Barat dan sedang dikembangkan kasusnya," kata AKBP Afrisal.
Pelaku Berinisial CL (32) harus mempertanggungjawabkan perbuatanya dan sudah ditahan di Polres Jakarta Barat. Kemungkinan pelaku akan dijerat pasal 112 UU No. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal empat tahun.