"Pelaku mengaku sabu akan digunakan untuk pesta bersama teman temannya,"kata Afrisal.
"Saat ini pelaku sudah berada di Polres Jakarta Barat dan sedang dikembangkan kasusnya," kata AKBP Afrisal.
Pelaku Berinisial CL (32) harus mempertanggungjawabkan perbuatanya dan sudah ditahan di Polres Jakarta Barat. Kemungkinan pelaku akan dijerat pasal 112 UU No. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal empat tahun.