Puluhan orang yang tergabung dalam Solidaritas untuk Pergerakan Aktivis Indonesia mendatangi kantor PT. Freeport Indonesia di gedung Plaza 89, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (26/11/2015).
"Kita harus merdeka kembali, nasionalisasi Freeport segera. Kami mendesak pemerintah untuk tidak melanjutkan kontrak karya dengan PT. Freeport," kata Presidium Solidaritas untuk Pergerakan Aktivis Indonesia, Aditya Iskandar, di depan kantor Freeport.
Menurut Aditya Freeport merupakan model baru perusahaan dagang Belanda atau VOC. Itu sebabnya, dia mendesak Freeport yang selama ini mengambil sumber daya alam Papua segera hengkang dari Indonesia.
"Kami juga mendesak agar segera mengusir Freeport sebagai VOC masa kini. Kontrak karya Freeport sangat jelas merupakan kontrol ekonomi berupa penguasaan SDA emas dan tembaga di Papua," kata Aditya.
Aditya juga mendesak pemerintah Indonesia tidak memperpanjang kontrak karya Freeport. Dia menuding perusahaan yang dipimpin James R. Moffett tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Minerba.
"Pemerintah harus menghentikan ekspor konsentrat PT Freeport, karena yang jelas susah melanggar UU," kata Aditya.
Sejauh ini aksi berjalan dengan damai. Aksi tersebut diawasi oleh polisi dan petugas keamanan PT. Freeport Indonesia.
Dampak konsentrasi massa di depan kantor Freeport, arus lalu lintas di depan Plaza 89 tersendat hingga depan gedung Kementerian Hukum dan HAM.
"Kita harus merdeka kembali, nasionalisasi Freeport segera. Kami mendesak pemerintah untuk tidak melanjutkan kontrak karya dengan PT. Freeport," kata Presidium Solidaritas untuk Pergerakan Aktivis Indonesia, Aditya Iskandar, di depan kantor Freeport.
Menurut Aditya Freeport merupakan model baru perusahaan dagang Belanda atau VOC. Itu sebabnya, dia mendesak Freeport yang selama ini mengambil sumber daya alam Papua segera hengkang dari Indonesia.
"Kami juga mendesak agar segera mengusir Freeport sebagai VOC masa kini. Kontrak karya Freeport sangat jelas merupakan kontrol ekonomi berupa penguasaan SDA emas dan tembaga di Papua," kata Aditya.
Aditya juga mendesak pemerintah Indonesia tidak memperpanjang kontrak karya Freeport. Dia menuding perusahaan yang dipimpin James R. Moffett tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Minerba.
"Pemerintah harus menghentikan ekspor konsentrat PT Freeport, karena yang jelas susah melanggar UU," kata Aditya.
Sejauh ini aksi berjalan dengan damai. Aksi tersebut diawasi oleh polisi dan petugas keamanan PT. Freeport Indonesia.
Dampak konsentrasi massa di depan kantor Freeport, arus lalu lintas di depan Plaza 89 tersendat hingga depan gedung Kementerian Hukum dan HAM.