Suara.com - Penolakan buruh terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan terus terjadi di berbagai daerah, termasuk di Ibu Kota Negara, Jakarta.
Hari ini, gabungan organisasi buruh Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia demonstrasi di depan kantor Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Jalan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat.
"PP 78 nggak usah pakai mikir lagi langsung cabut saja sekarang," kata orator di atas mobil yang dibawa SPSI.
Dia mengatakan hari ini giliran kantor Gubernur Jakarta didemo. Sebelumnya, buruh unjuk rasa di Tangerang, Bekasi, Jakarta Timur, dan Jakarta Utara.
"Kemarin kita sudah di wilayah masing-masing sekarang kita ke kantor Ahok, agar Ahok tahu perjuangan buruh," kata orator.
Buruh mendesak Gubernur Jakarta bergabung bersama mereka dan menyuarakan penolakan terhadap PP Pengupahan.
"Ahok mengabarkan katanya semalam mau menemui serikat buruh di depan kantornya," kata dia
PP yang baru disahkan pada Senin (26/10/2015) lalu ditolak buruh seluruh Indonesia karena dinilai tidak berpihak kepada nasib mereka. PP yang mengatur mekanisme baru penentuan upah minimum provinsi dinilai tidak lagi didasarkan pada kebutuhan hidup layak, tapi pertumbuhan ekonomi nasional.
"PP ini sangat meresahkan dan harus ditolak," katanya. (Muhamad Ridwan)