Suara.com - Wakil Ketua DPR dari Fraksi PKS Fahri Hamzah mengungkapkan alasan Komisi III DPR, semalam, memutuskan menunda proses uji kelayakan dan kepatutan calon pimpinan KPK hingga minggu depan.
"Kan ini fit and proper test dari awal banyak yang sudah mewanti-wanti ke sembilan srikandi pansel (panitia seleksi), saya mendapat laporan sembilan srikandi tidak kompak, ada srikandi ngotot ada jaksa, dan ada srikandi yang ngotot tidak ada jaksa, dan ini yang terjadi pada akhirnya di Komisi III," ujar Fahri di DPR, Kamis (26/11/2015).
Atas polemik tersebut, muncul beberapa opsi di Komisi III sebelum memutuskan waktu penyelenggaraan fit and proper test. Salah satu opsinya mengembalikan seluruh nama calon pimpinan KPK ke Presiden Joko Widodo karena dianggap cacat dalam proses seleksi.
Bila opsi mengembalikan calon pimpinan KPK ke Presiden yang dipilih Komisi III, masa depan KPK terancam karena masa kerja pimpinan saat ini akan berakhir pada 16 Desember 2015. Itu sebabnya, kalau opsi itu dipilih, Presiden Jokowi harus menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang untuk menanganinya kekosongan pimpinan KPK.
"Kalau itu yang dipilih, Presiden bisa menerbitkan Perppu dan bisa aja, karena tidak boleh terjadi kekosongan," katanya.