Masinton Usul "Fit and Proper Test" Capim KPK Digelar Pekan Depan

Kamis, 26 November 2015 | 11:50 WIB
Masinton Usul "Fit and Proper Test" Capim KPK Digelar Pekan Depan
Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Masinton Pasaribu melaporkan kasus dugaan pemberian gratifikasi ke KPK. [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Fraksi PDI Perjuangan di DPR ingin uji kelayakan dan kepatutan calon pimpinan KPK paling lambat digelar pekan depan. Sehingga sebelum pertengahan Desember 2015 kelima pimpinan KPK definitif sudah terpilih.

Sebab batas akhirnya 90 hari sejak diterimanya surat Presiden yang menyampaikan 8 nama-nama Capim KPK ke DPR.

"Keinginan kami fraksi PDI Perjuangan sama dengan keinginan publik yang menghendaki agar KPK ke depan memiliki pimpinan yang kokoh dan berintegritas tinggi agar tidak mudah digugat secara hukum. Sehingga kelima pimpinan KPK yang terpilih dapat menyelesaikan tugasnya hingga akhir priode kepemimpinan KPK selama 4 tahun," kata Anggota Komisi III DPR RI asal Fraksi PDI Perjuangan, Masinton Pasaribu di DPR, Kamis (26/11/2015).

Dia menambahkan dalam rapat pleno Komisi III, Rabu (25/11/2015) malam seluruh fraksi-fraksi sepakat secara aklamasi memutuskan untuk menindaklanjuti rapat pleno Komisi III Senin pekan depan.

Meski demikian, Masinton menyampaikan beberapa catatan kritis atas pelaksanaan tahapan proses seleksi Capim KPK yang diselenggarakan oleh Tim Pansel KPK darimulai masa pendaftaran hingga dipilihnya delapan nama-nama capim KPK.

Aturan pelaksanaan seleksi capim KPK yang sudah diatur dalam UU KPK wajib dipatuhi oleh tim pansel KPK sebagai panduan melakukan proses seleksi terhadap seluruh capim KPK yang mendaftar.

"Khususnya tentang persyaratan formil dan materil yang diatur dalam UU 30 tahun 2002 tentang KPK, sebagai landasan dasar bagi tim pansel KPK bekerja," kata dia.

Dalam melakukan proses seleksi capim KPK, tim pansel tidak boleh menafsirkan UU, melampaui UU. Spalagi hingga menabrak UU. Khususnya UU KPK, karena hal itu bukan merupakan domain tim pansel KPK.

"Pertama, masa pelaksanaan pendaftaran calon pimpinan KPK melampaui waktu yg seharusnya berlangsung 14 hari masa kerja (pasal 30 ayat 5 UU KPK)," kata Masinton.

Kedua, tidak adanya unsur jaksa sebagai penyidik dan penuntut umum KPK. Ketiga, beberapa capim KPK belum memenuhi pengalaman 15 tahun di bidangnya masing-masing. Bidang hukum, ekonomi, keuangan dan perbankan.

"Keempat, adanya pembidangan capim KPK yang tidak sesuai nomenklatur dalam pembidangan KPK, Pasal 26 ayat 2 UU KPK," sambung Politisi PDI Perjuangan ini.

Kelima, adanya konflik kepentingan oleh capim KPK, dimana salah satu capim KPK dilibatkan sebagai narasumber dalam kegiatan tim pansel di Makassar.

"Keenam, proses tahapan kegiatan seleksi capim KPK belum memenuhi asas transparansi, pasal 31 UU KPK," tuturnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI