"Keempat, adanya pembidangan capim KPK yang tidak sesuai nomenklatur dalam pembidangan KPK, Pasal 26 ayat 2 UU KPK," sambung Politisi PDI Perjuangan ini.
Kelima, adanya konflik kepentingan oleh capim KPK, dimana salah satu capim KPK dilibatkan sebagai narasumber dalam kegiatan tim pansel di Makassar.
"Keenam, proses tahapan kegiatan seleksi capim KPK belum memenuhi asas transparansi, pasal 31 UU KPK," tuturnya.