Suara.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Jawa Barat, segera merevisi perjanjian kerja sama pengelolaan sampah DKI Jakarta di Bantargebang dengan mengajukan sejumlah poin kesepakatan tambahan.
"Adendum (pembahasan peraturan tambahan) perlu segera dilakukan karena situasi yang sudah mendesak mengingat DKI saat ini sudah memasuki rancangan final anggaran daerah agar tidak ada lagi kepentingan masyarakat yang luput dari perhatian pemerintah," kata Wakil Wali Kota Bekasi Ahmad Syaikhu di Bekasi, Kamis (26/11/2015).
Menurut dia, usulan poin adendum kepada Pemprov DKI tersebut nantinya akan dibahas bersama dengan jajaran Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi guna menyamakan persepsi.
"Akan terkorelasi dengan apa yang menjadi masukan DPRD dan juga usulan Pemkot Bekasi dalam rapat pembahasan nanti," katanya.
Sementara itu Wali Kota Bekasi Rahmat effendi mengatakan poin adendum tersebut telah didiskusikannya dengan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Jakarta, Rabu (25/11/2015). Dalam pertemuan itu, Basuki menyepakati bahwa keberadaan TPST Bantargebang perlu menjadi perhatian serius kedua kepala daerah terkait.
"Ada beberapa kewajiban yang belum dilaksanakan seperti pembangunan infrastruktur, sarana kesehatan dan pendidikan, pembersihan air sampah yang bercecer di jalan. Ini yang akan dimasukkan ke dalam adendum perjanjian kerja sama," katanya.
Adendum tersebut akan dimasukkan ke dalam perjanjian kerja sama antar kedua pemerintah daerah yang akan diperbarui, tanpa melibatkan pihak ketiga. (Antara)
Perjanjian Pengelolaan Sampah DKI Direvisi dengan Tambahan Ini
Esti Utami Suara.Com
Kamis, 26 November 2015 | 11:27 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Menteri LH Jelaskan Konsep Pulau Sampah: Bukan untuk Menimbun, Tapi...
27 Februari 2025 | 19:07 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI