Suara.com - Selain membubarkan aksi buruh di kawasan industri EJIP, polisi juga membubarkan protes buruh di kawasan industri Jababeka 1, Bekasi, Jawa Barat. Gerakan Buruh Indonesia mengecam keras tindakan pembubaran aksi protes. Padahal, buruh melakukan mogok nasional untuk memprotes PP 78/2015 tentang Pengupahan dengan damai.
Kepala Departemen Informasi dan Komunikasi KSPI Roni Febrianto menuturkan ulah kepolisian membubarkan unjuk rasa dimulai setelah dua bus berisi aparat datang ke Jababeka 1. "Polisi langsung melakukan intimidasi pada buruh PT.Showa. Ketika itu, buruh PT.Showa tengah duduk-duduk di pinggir jalan dan taman di sekitar PT.Onion Metal dan PT.Loreal," kata Roni dalam keterangan resmi yang diterima Suara.com, Rabu (25/11/2015)
Kepolisian mulai melakukan pembubaran pada Rabu, 25 November 2015, pukul 10.00 pagi ketika buruh semakin banyak berdatangan ke lokasi aksi. Setelah membubarkan buruh yang berkumpul, aparat keamanan memerintahkan mereka untuk kembali bekerja di perusahaan masing-masing.
Buruh yang memilih untuk mundur karena menghindari keributan berkumpul di depan PT.Madu Sari. Setidaknya ada kumpulan buruh dari lima pabrik berkumpul di sekitar perusahaan itu. Namun, sekelompok preman datang mengenakan kendaraan bermotor. Mereka menarik gas keras-keras sebagai bentuk intimidasi terhadap buruh. Lantas, mereka turun dan berteriak-teriak menyuruh para pengunjuk rasa untuk bubar. (rekaman video buruh dapat dilihat di ( https://www.youtube.com/watch?v=1L1n3MVHTig&feature=youtu.be dan https://www.youtube.com/watch?v=xaETzz9u0Yo&feature=youtu.be ) Buruh lagi-lagi memilih untuk menghindari keributan dengan preman yang tengah mabuk tersebut.
Sejumlah preman juga melakukan pengrusakan terhadap motor buruh. Gerakan Buruh Indonesia menilai aksi tersebut terencana. Sebab, pemimpin kelompok itu, biasa disebut Karpet, mengamati dari jarak jauh aksi itu. Polisi juga membiarkan preman melakukan intimidasi, bukannya mencegah terjadinya kriminal.
Gerakan Buruh Indonesia mengecam aksi pembubaran tersebut karena melanggar hak buruh untuk melakukan protes terhadap PP no 78/2015 tentang Pengupahan. GBI tengah melakukan aksi mogok nasional hari ke-2 di 20 provinsi dan 200 kabupaten/kota sebagai bentuk penolakan terhadap peraturan yang dibuat secara sepihak tersebut.
Gerakan Buruh Indonesia mengecam tindakak kepolisian itu karena mencederai demokrasi. Padahal, buruh berhak mengorganisir pemogokan sesuai Undang-undang no 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Buruh. Buruh juga memiliki hak menyampaikan pendapat di muka umum sebagaimana tertuang dalam UU no 9 tahun 1998.
GBI menolak PP Pengupahan karena menghambat laju pertumbuhan Upah Minimum. Ini karena peraturan yang bertentangan dengan Undang-undang Tenaga Kerja itu hanya menyebutkan pertumbuhan Upah Minimum berdasarkan pada inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Sementara, kenaikan harga Komponen Hidup Layak hanya diubah lima tahun sekali.
Gerakan Buruh Indonesia juga menilai PP Pengupahan memberangus hak buruh untuk merundingkan upah. Ini karena pemerintah menjadi satu-satunya penentu besaran upah minimum. PP Pengupahan sudah menjadi alasan kepala daerah untuk menolak usulan kenaikan UMP dari pemerintah kabupaten/kota dan menurunkannya menjadi hanya 11 persen. Salah satu korban PP Pengupahan adalah usulan UMK Bandung.
Gerakan Buruh Indonesia terdiri dari gabungan berbagai konfederasi dan federasi serikat pekerja di Indonesia. GBI adalah gabungan dari KSPI, KSBSI, KSPSI pimpinan Andi Gani, KASBI, FSPASI, SBSI 1992, Gaspermindo, GOBSI, GSBI.
Setelah EJIP, Polisi Bubarkan Aksi Buruh di Jababeka
Adhitya Himawan Suara.Com
Kamis, 26 November 2015 | 07:16 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Potret Para Buruh Demo di Patung Kuda Kawal Putusan MK soal Omnibus Law
31 Oktober 2024 | 16:25 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI