Suara.com - Seorang yang diduga pelaku kasus sodomi terhadap tiga anak remaja di Desa Waetidal, Kecamatan Tanimbar Utara, Kabupaten Maluku Tenggara Barat telah diserahkan kepada polisi untuk diproses hukum.
"Tersangka berinisial ABN alias Abenara ini tertangkap anggota Linmas yang sedang melakukan patroli desa di malam hari," kata Kepala Desa Waetidal, Wellem Sobalely yang dihubungi Antara dari Ambon, Rabu.
Anggota Linmas yang melakukan patroli malam hari ini mencurigai aktivitas pelaku yang membawa tiga korban ke rumahnya dan mengajak mereka meminum miras tradisional jenis sopi.
Tiga korban yang berada dalam rumah pelaku berinisial AT dan RL masing-masing berusia 16 tahun dan satu rekan mereka berinisial AS yang masuh berusia 14 tahun.
Setelah korban sudah dalam kondisi mabuk baru pelaku menjalankan aksinya terhadap mereka yang masih tergolong usia di bawah umur dan masih duduk di bangku sekolah menengah atas.
"Setelah mendapatkan laporan anggota linmas, kami langsung membawa pelaku bersama korban ke Polsek Larat untuk diperiksa dan berharap kasus ini bisa diusut lebih mendalam guna mengetahui kebiasaan buruk pelaku ini sudah dilakukan sejak kapan," ujarnya.
Walau pun ada segelintir warga yang keberatan dengan tindakan kepala desa membawa tersangka pelaku sodomi ke Polsek karena lebih menghendaki proses penyelesaian secara kekeluargaan, tetapi masalah ini dianggap serius.
Menurut dia, tidak semua persoalan yang terjadi di tengah masyarakat bisa diselesaikan secara kekeluargaan dan perlu dipilah mana kasus yang harus diserahan ke polisi.
"Kasus dugaan sodomi merupakan sebuah perbuatan bejat dan merusak moral anak-anak di bawah umur sehingga apa yang dilakukan Abenara harus dipertanggungjawabkan secara hukum," katanya. (Antara)