Pemerintah Inginkan Adanya Aturan Peredaran Minuman Beralkohol

Ruben Setiawan Suara.Com
Kamis, 26 November 2015 | 03:03 WIB
Pemerintah Inginkan Adanya Aturan Peredaran Minuman Beralkohol
Menteri Perdagangan Thomas Lembong
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah menginginkan adanya pengaturan terhadap peredaran minuman beralkohol khususnya minuman racikan dan tradisional sehingga ada kepastian hukum bagi masyarakat.

"Kami menyambut baik DPR yang berinisiatif membuat RUU Minuman Beralkohol untuk memberikan kepastian hukum dan pengawasan," kata Menteri Perdagangan Thomas Lembong di Ruang Pansus B, Gedung Nusantara II, Jakarta, Rabu.

Hal itu dikatakannya saat rapat dengar pendapat dengan Panitia Khusus RUU tentang Minuman Beralkohol bersama jajaran Kementerian Perindustrian, Kementerian Kesehatan, Kementerian Agama serta Kementerian Hukum dan HAM.

Thomas menjelaskan, posisi pemerintah adalah ingin melindungi masyarakat terutama kaum muda dari minuman alkohol racikan atau oplosan yang bisa membahayakan kesehatan.

Menurut dia, pemerintah sudah melindungi masyarakat namun saat ini yang menjadi permasalahan adalah penyalahgunaannnya sehingga menimbulkan dampak buruk.

"Ketiadaan aturan minuman beralkohol campuran mengakibatkan banyak korban sehingga perlu diatur," katanya seperti dikutip Antara.

Thomas mengatakan, minuman beralkohol selama ini telah diatur mulai tingkat UU hingga peraturan daerah. Misalnya, UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Peraturan Presiden Nomor 74 tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

Selain itu, ada juga Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minol yang diubah beberapa kali salah satunya Permendag Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015.

"Lalu ada Peraturan Menteri Perindustrian nomor 63/M-IND/PER/7/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Industri dan Mutu Minol," katanya.

Dia mengatakan, pemerintah tidak mau ceroboh dan ingin hati-hati dalam membuat pola kebijakan yang bijaksana dan efektif dalam mengatur peredaran minuman beralkohol sehingga semua kalangan akan diajak diskusi.

Dia menekankan bahwa dalam proses pengkajian dan diskusi antara DPR dengan pemerintah, semua kalangan akan diajak untuk mendengarkan pandangannya.

"Persidangan dan pembicaraan bersama apa lagi di Indonesia selalu pasti musyawarah dan mufakat," ujarnya.

Dia mengatakan, berdasarkan penjelasan Pansus Minuman Beralkohol, pemerintah berprinsip sepakat dan siap membahas RUU ini secara substansi, redaksional maupun teknik penyusunan perundang-undangan yang tercantum dalam daftar inventarisir masalah.

Ketua Pansus RUU Minuman Beralkohol Arwani Thomafi mengatakan pengaturan minuman beralkohol secara spesifik dalam UU khusus sangat penting karena tingkat konsumsinya pada generasi muda semakin tinggi.

Selain itu, menurut dia, sudah banyak korban jiwa secara masal dan dalam waktu yang bersamaan terutama untuk kategori minuman oplosan.

"Lalu tingginya angka kriminalitas sebagai akibat mengkonsumsi minol sehingga mengganggu ketentraman dan rasa aman di masyarakat," ujarnya.

Dia menjelaskan, arah pengaturan dalam RUU Minol mencakup semua aspek terkait produksi, konsumsi, peredaran, perdagangan dan konsumsi minol dengan pengecualian untuk kepentingan terbatas. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI