Suara.com - Sekretaris Komisi D DPRD Kota Bekasi Daddi Kusradi mengatakan Komisi D berencana menggelar rapat internal setelah menerima hasil investigasi komite medis Ikatan Dokter Indonesia, Ikatan Dokter Anak Indonesia, Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah Kota Bekasi, Dinas Kesehatan Kota Bekasi, dan Rumah Sakit Awal Bros terkait penyebab kematian Falya Raafani Blegur (15 bulan). Komite medis menyimpulkan kematian Falya bukan karena pemberian antibiotik, tetapi karena komplikasi.
"Kita sudah dapatkan data yang lengkap. Nanti kita akan rapatkan internal, setelah kita sudah dapatkan data dari IDI, IDAI, KPAID Bekasi, Dinas Kesehatan Kota Bekasi, dan RS Awal Bros," ujar Daddi kepada Suara.com di DPRD Kota Bekasi, Rabu (25/11/2015).
Tapi sebelum rapat internal, Komisi D akan meminta rekomendasi pimpinan DPRD Kota Bekasi.
Kendati sudah ada kesimpulan dari komite medis, Daddi mengatakan Komisi D tetap akan menunggu hasil penyidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya.
"Kita tetap menunggu keputusan dari Polda Metro Jaya atau Bareskrim tentang kekuatan hukumnya," kata dia.
Falya dirawat di rumah sakit mulai Rabu (28/10/2015). Dia meninggal di RS Awal Bros pada Minggu (1/11/2015). Keluarga mengatakan sebelum diberi antibiotik oleh dokter, Falya sudah mulai sehat. Keluarga Falya menduga pemberian antibiotik tersebut tidak sesuai prosedur.
Dokter YWA dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 359 KUHP dan UU Kesehatan yang mengakibatkan orang meninggal dunia. Nomor laporan Polda Metro Jaya LP/4829/X/2015/PMJ/Ditreskrimsus.