Suara.com - Sekretaris Komisi D DPRD Kota Bekasi Daddi Kusradi mengungkapkan hasil persidangan komite medis Ikatan Dokter Anak Indonesia Jakarta dan IDAI Jawa Barat menyimpulkan antibiotik yang diberikan dokter YWA di Rumah Sakit Awal Bros kepada Falya Raafani Blegur (15 bulan) bukan penyebab kematian Falya.
"Mereka (IDAI) bilang kalau obat itu yang diduga sebagai pemicu itu, tidak benar," ujar Daddi kepada Suara.com di ruang rapat Komisi D, DPRD Kota Bekasi, Bekasi Timur, Rabu (25/11/2015).
IDI, katanya, juga menyatakan penyebab kematian Falya adalah komplikasi yang diderita Falya.
"IDI juga menguatkan, terjadi complicated akut atau gagal ginjal, gagal saraf dan gagal jantung. Itulah yang menyebabkan kematian," katanya.
Falya dirawat di rumah sakit mulai Rabu (28/10/2015). Dia meninggal di RS Awal Bros pada Minggu (1/11/2015). Keluarga mengatakan sebelum diberi antibiotik oleh dokter, Falya sudah mulai sehat. Keluarga Falya menduga pemberian antibiotik tersebut tidak sesuai prosedur.
Dokter YWA dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 359 KUHP dan UU Kesehatan yang mengakibatkan orang meninggal dunia. Nomor laporan Polda Metro Jaya LP/4829/X/2015/PMJ/Ditreskrimsus.