Nazaruddin Bakal Disidang dalam Kasus Pencucian Uang

Laban Laisila Suara.Com
Rabu, 25 November 2015 | 19:45 WIB
Nazaruddin Bakal Disidang dalam Kasus Pencucian Uang
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Nazaruddin [suara.com/Adrian Mahakam]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin segera disidang dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Persidangannya sekitar Desember 2015. Jadi sudah dilimpahkan ke pengadilan," kata pengacara M Nazaruddin, Elza Syarief di gedung KPK Jakarta, Rabu (25/11/2015).

Dalam perkara ini, Nazaruddin diduga melakukan pencucian uang karena membeli saham PT Garuda Indonesia dengan menggunakan uang hasil tindak pidana korupsi terkait pemenangan PT DGI sebagai pelaksana proyek wisma atlet SEA Games 2011.

Menurut Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, pelimpahan tahap dua atau berkas penyidikan dinyatakan lengkap dan berkas acara penyidikan diberikan ke jaksa penuntut umum KPK dilakukan pada 18 November 2015 lalu.

"Hari ini kita konsultasi tentang persiapan persidangan. Kalau surat kuasa sudah, cuma waktu itu saya sedang di Korea," tambah Elza.

Nazaruddin pun sudah dipindahkan dari lembaga pemasyarakatan Sukamiskin Bandung Jawa Barat ke rumah tahanan kelas I Cipinang cabang KPK di Detasemen Polisi Militer (Denpom) Guntur.

"Tahanannya di Guntur. Tadinya saya kira di Sukamiskin. Ternyata saya dapat kabar dari asisten saya, minggu lalu sudah pindah ke Guntur, persiapan untuk persidangan," ungkap Elza.

Sehingga Elza mengaku bahwa ia belum mendapatkan dakwaan TPPU Nazaruddin.

"Belum dapat (dakwaan) tapi Pak Nazaruddin sudah sidang biar cepat selesailah biar ada kepastian hukum," ungkap Elza.

Kasus tersebut terungkap saat mantan Wakil Direktur Keuangan Permai Grup, Yulianis saat bersaksi dan mengungkapkan bahwa perusahaan milik Nazaruddin Permai Grup membeli saham PT Garuda Indonesia senilai total Rp300,85 miliar pada 2010.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI