Gery Disebut Justice Conspirator, Bukan Justice Collaborator

Rabu, 25 November 2015 | 18:15 WIB
Gery Disebut Justice Conspirator, Bukan Justice Collaborator
O. C. Kaligis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Selatan, Kamis (1/10). [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Komisi Pemberantasan Korupsi memutuskan terdakwa M. Yagary Bhastara alias Gery menjadi justice collaborator atau orang yang bisa bekerjasama dengan KPK untuk membuka semua kasus yang menjeratnya, termasuk siapa saja yang terlibat.

Namun, atasan Gery, pengacara Otto Cornelis Kaligis tidak mau menerima status yang diberikan KPK kepada Gerry.

"Gery bukan justice collaborator, tapi justice conspirator. Saya yakin Gery dituntut lebih dari 10 tahun, karena dia justice conspirator," kata Kaligis saat membacakan nota pembelaan di gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Selatan, Rabu (25/11/2015).

Mantan Ketua Mahkamah Partai Nasdem tersebut menilai Gery sudah menjerumuskannya ke dalam penjara. Pasalnya, tak sekalipun dirinya menyuruh Gery ke Medan untuk bertemu dengan hakim, lalu memberi sejumlah uang.

"Saya masih di Bali, dan Gery ke Medan itu atas inisiatif sendiri, bukan saya yang suruh. Dalam kesaksiannya di persidangan, bahwa dia ke Medan karena ditelepon oleh Panitera PTUN Medan, Syamsir Yusfan, bukan saya, apalagi menyuruh memberikan uang kepada hakim," kata Kaligis.

Kaligis meminta majelis hakim agar mengedepankan keadilan dalam memutuskan perkara. Pasalnya, dalam kasus yang sama, terdakwa lainnya dituntut lebih ringan daripada dirinya yang dituntut selama sepuluh tahun hukuman penjara.

Seperti diketahui, Ketua Hakim PTUN Medan Tripeni Irianto Putro dituntut empat tahun penjara, sedangkan panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan dituntut empat setengah tahun penjara. Sementara Kaligis dituntut sepuluh tahun hukuman penjara.

REKOMENDASI

TERKINI