Suara.com - Setelah diperiksa Bareskrim Polri dalam kasus korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS) pada APBD Perubahan DKI Jakarta anggaran tahun 2014, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PPP Abraham Lunggana alias Lulung mengatakan orang yang seharusnya bertanggung jawab ialah Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Menanggapi hal ini, Ahok hanya memyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian yang tengah menangani kasus korupsi UPS.
"Aku nggak tahu, nanti urusan polisi deh yang panggil. Kalau memang itu aku yang tanggung jawab, pasti nanti di dalam investigasi saya dipanggil," kata Ahok di gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (25/11/2015).
Apabila pernyataan Lulung mengarah pada Ahok, maka ia memastikan pihak kepolisian langsung segera memanggilnya untuk dimintai keterangan soal dugaan korupsi UPS.
"Jadi kalau sudah masuk jalur hukum itu pasti dipanggil. Sekarang Bareskrim yang tangani kan, nah berarti kalau memang betul ada hubungan dengan saya, saya pasti dipanggil," jelasnya.
Dari Bareskrim Polri Lulung mengatakan Ahok harus bertanggung jawab karena yang membuat surat penyedia dana.
Menurutnya, tanpa Ahok selaku Gubernur membuat SPD proses lelang pengadaan UPS itu tidak akan terjadi. Atas dasar itu, Lulung menilai Ahok lah yang harus bertanggung jawab dalam proyek ratusan miliar tersebut.
"Tanpa dia membuat SPD ini lelang tidak akan terjadi. Jadi Ahok sudah dapat diduga menjadi tersangka dalam kasus UPS," ujarnya.
Lulung mengaku, dalam pemeriksaan sebagai saksi tadi, dirinya ditanya penyidik seputar lelang UPS. Menurutnya perkara ini sudah mulai menemukan titik terang.
"Saya ditanya enam pertanyaan oleh penyidik. Ditanya boleh gak UPS dilelang, saya bilang gak boleh dilelang. Semakin hari semakin jelas, terang benderang, bahwa pejabat pembuat komitmen tidak boleh melelang pengadaan UPS tersebut," tandasnya.