Suara.com - Kasus anggota Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Sersan Dua Yoyok yang menembak pengendara sepeda motor bernama Marsin Sarmani alias Japra (40) hingga meninggal dunia di Jalan Mayor Oking, Cibinong, Jawa Barat, belum lengkap hingga Rabu (25/11/2015).
"Sekarang masih ditahan di Sub Denpom Cibinong, kalau nanti sudah 30 hari belum lengkap juga berkasnya maka dilakukan perpanjangan penahanan, yaitu 30 berikutnya," kata Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI, Mayjen Tatang Sulaiman kepada Suara.com, Rabu (25/11/20150.
Tatang mengatakan kalau berkas perkara tersangka sudah lengkap, Kostrad akan menyerahkan perkara ke oditur (jaksa penuntut) untuk disidang di Pengadilan Militer.
"Kalau Oditur sudah ok, baru dituntut di pengadilan," ujarnya.
Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat Brigjen TNI Mohamad Sabrar Fadhilah mengatakan senjata api yang dipakai Yoyok untuk menembak kepala Japra sudah ditarik TNI AD. TNI AD pun meminta maaf atas peristiwa tersebut.
Fadhilah menambahkan pengadilan terhadap Yoyok nanti akan dilakukan secara terbuka untuk umum.
Kasus penembakan terjadi pada Selasa (3/11/2015) sekitar jam 16.30 WIB. Bermula saat sepeda motor Honda Supra nomor polisi B 6108 PGX yang dikendarai korban terlibat serempetan dengan mobil Honda CRV warna Silver F 1239 DZ yang dikemudikan Yoyok di Jalan Ciriung.
Kemudian pelaku tidak terima mengejar korban. Sampai di depan SPBU Ciriung, Jalan Mayor Oking, Serda Yoyok mengeluarkan senjata api dan menembak korban di bagian kepala. Korban pun tersungkur dan meninggal di tempat.