Dugaan Malpraktik, RS Awal Bros Serahkan Rekam Medis ke Polda

Rabu, 25 November 2015 | 16:03 WIB
Dugaan Malpraktik, RS Awal Bros Serahkan Rekam Medis ke Polda
Rumah Sakit Awal Bros di Jalan KH. Noer Ali, Kalimalang, Kota Bekasi, Jawa Barat.[suara.com/Ummi Hadyah Saleh]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Manajemen Rumah Sakit Awal Bros, Kota Bekasi, sudah menyerahkan dokumen medical record almarhumah Falya Raafani Blegur (15 bulan) kepada Polda Metro Jaya.

"Jadi mereka (Polda Metro Jaya) minta medical record, sudah kita kasih. Karena kalau mereka minta pasti kita kasih. Karena kan untuk kepentingan penyidikan, jadi apa yang diminta, pasti kita berikan," kata Manager Marketing Rumah Sakit Awal Bros, Yadi Haryadi, kepada Suara.com, Rabu (25/11/2015).

Yadi mengatakan penyidik Polda Metro Jaya datang ke RS Awal Bros pada Senin (23/11/2015). Mereka datang untuk mencari bukti-bukti terkait dugaan malpraktik yang dilaporkan orangtua Falya.

Yadi mengatakan RS Awal Bros bersikap kooperatif kepada polisi dalam menelusuri penyebab kematian Falya.

Ketika ditanya apakah perawat dan dokter sudah ada yang dipanggil Polda Metro Jaya, Yadi mengatakan sejauh ini belum ada panggilan.

Sebelumnya, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mohammad Iqbal di Mapolda Metro Jaya mengatakan polisi tengah mengumpulkan bukti-bukti.

"Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus melakukan penggeledahan untuk mencari bukti dugaan malpraktik RS Awal Bros Bekasi," kata Iqbal di Mapolda Metro Jaya, Selasa (24/11/2015).

Keluarga Falya melaporkan Rumah Sakit Awal Bros ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Metro Jaya. Keluarga menduga Falya menjadi korban malpraktik setelah dirawat di rumah sakit yang terletak di Jalan KH. Noer Ali.

Falya dirawat di rumah sakit mulai Rabu (28/10/2015). Dia meninggal di RS Awal Bros pada Minggu (1/11/2015). Keluarga mengatakan sebelum diberi antibiotik oleh dokter, Falya sudah mulai sehat. Keluarga Falya menduga pemberian antibiotik tersebut tidak sesuai prosedur.

Dokter YWA dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 359 KUHP dan UU Kesehatan yang mengakibatkan orang meninggal dunia. Nomor laporan Polda Metro Jaya LP/4829/X/2015/PMJ/Ditreskrimsus.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI