"Saya tidak sepeser pun mencuri uang negara. Abraham Samad, Johan Budi, Bambang Widjojanto, Denny Indrayana, Bibit-Chandra, semoga suatu saat bisa juga menikmati kebahagiaan di penjara," harap Kaligis.
Seperti dimetahui, Kaligis dituntut oleh jaksa penuntut umum pada pemberantasan korupsi dengan tuntutan pidana penjara selama sepuluh tahun.
Selain itu, dia juga dibebani denda sebesar 500 juta rupiah subsider empat bulan kurungan. Kaligis dinilai terbukti berslah melakukan tindak pidana korupsi dengan menyerahkam uang sebesar 27.000 Dolar Amerika Serikat dan 5.000 dolar Sinagpura kepada Hakim dan Panitera PTUN Medan.
BERITA MENARIK LAINNYA:
Dicekoki Miras, Tiga Bocah SMA Diduga Jadi Korban Sodomi
Istana dan Polda Diancam ISIS, Panglima TNI Sebar Perintah Siaga
Kakek Penipu Penjual Tanah Kuburan Dituntut Dua Tahun Penjara
Coba Kabur dari ISIS, Remaja Putri Austria Dipukuli Sampai Tewas