Suara.com - Terdakwa kasus suap hakim dan panitera pengadilan tata usaha negara(PTUN) Medan, Sumatera Utara, Otto Cornelis Kaligis mengakui bahwa dirinya pernah memberikan uang kepada panitera PTUN Medan, Syamsir Yusfan sebesar 1.000 dolar AS.
Kedanti demikian, saat membacakan pembelaannya di Gedung Pengadilan Tipikor Jalan Bungur Besar Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu(25/11/2015), Kaligis berdalih kalau dirinya tidak mencuri uang negara.
BACA JUGA:
"Sekali lagi saya bukan pencuri uang negara, untuk anak-anakku, yakinlah papa bukan pencuri uang negara," kata Kaligis.
Di tengah penuhnya pengungjung sidang, termasuk anaknya, diantaranya Velove Vexia dan Erick Kaligis, mantan Ketua Mahkamah partai Nasdem tersebut mengatakan, tidak sepeser pun mengambil uang negara.
Dia pun berharap, pihak-pihak yang saat ini bermasalah namun tidak dilanjutkan akan merasakan hal yang sama dengan dirinya. Mereka yang disebutnya adalah Bibit Samad Riyanto-Chandra Hamzah, Denny Indrayana, Johan Budi, Bambang Widjojanto dan juga Abraham Samad.
BERITA MENARIK LAINNYA:
Dicekoki Miras, Tiga Bocah SMA Diduga Jadi Korban Sodomi
Istana dan Polda Diancam ISIS, Panglima TNI Sebar Perintah Siaga
Kakek Penipu Penjual Tanah Kuburan Dituntut Dua Tahun Penjara
Coba Kabur dari ISIS, Remaja Putri Austria Dipukuli Sampai Tewas