Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia mengakui menerima laporan dugaan malpraktik di RS Awal Bros Bekasi yang mengakibaktan bayi Falya Raafani Blegur (15 bulan) meminggal dunia pada Minggu (1/11/3015) lalu.
Ketua MKDKI Ali Baziad mengatakan sedang memproses laporan yang dilayangkan ayah almarhumah Falya, Ibrahim Blegur.
"Sudah kami terima laporan yang bersangkutan dan akan mulai kami proses," ujar Ali ketika dihubungi Suara.com, Rabu (25/11/2015).
Namun, mengenai jangka waktu pemrosesan kasus, Ali tidak mau berkomentar. Ia mengimbau agar keluarga Falya bersabar hingga disimpulkan pokok permasalahan yang menjadi pertimbangan pengambilan keputusan selanjutnya.
Ia juga menegaskan jika dokter yang dilaporkan terbukti melakukan malpraktik maka bisa diberlakukan sanksi sesuai tingkat ketidakdisplinannya.
"Kalau memang terbukti terjadi pelanggaran maka sanksi bisa berupa peringatan atau dicabut STR (Surat Tanda Registrasi). Dengan pencabutan STR ini dokter yang menyalahi kode etik bisa dicabut izin praktiknya," imbuhnya.
Mengenai masa pencabutan izin praktik, Ali menambahkan jangka waktunya bermacam-macam, bisa selama satu bulan, dua bulan atau bahkan dua tahun tergantung beratnya pelanggaran yang dilakukan dokter.
"Kalau pelanggarannya berat kita bisa cabut STR secara tetap atau minta Fakultas Kedokteran dimana oknum tersebut menimba ilmu untuk diberikan pendidikan ulang," kata Ali.