Suara.com - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan dari Fraksi Gerindra Dasco Sufmi Ahmad tidak mempermasalahkan pergantian anggota mahkamah. Lima anggota mahkamah yang berasal dari empat fraksi diganti di tengah penanganan kasus dugaan pelanggaran etika yang dilakukan Ketua DPR dari Fraksi Golkar Setya Novanto.
"Kalau saya lihat pergantian dilakukan oleh Demokrat, PDI Perjuangan, PAN, dan Nasdem, mereka, kan karena memang ada (anggotanya yang melakukan) kunjungan kerja ke daerah, dan ini kasus menarik perhatian, sementara ditempatkan personil dengan basic latar belakang hukum," kata Dasco, Rabu (25/11/2015).
Dasco mengatakan setiap partai memiliki sikap masing sehingga wajar fraksi punya kebijakan menempatkan orang-orangnya di Mahkamah Kehormatan.
Berikut ini adalah nama-nama anggota Mahkamah Kehormatan yang diganti. Dari Fraksi Demokrat, Guntur Sasono diganti Fandi Utomo. Hang Ali Saputra Syah Pahan dari PAN diganti Sugiman. Ahmad Riski Sadiq dari PAN diganti A. Bakrie.
Fadholi dari Nasdem diganti Akbar Faisal. dan Muhammad Prakoso dari PDI Perjuangan diganti Henry Yosodiningrat.
Menteri ESDM Sudirman Said melaporkan Setya Novanto ke Mahkamah Kehormatan Dewan karena diduga mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla ketika meminta saham kepada PT. Freeport Indonesia sebagai imbalan atas andil memperpanjang kontrak karya, Senin (16/11/2015).
Di tengah penanganan kasus, internal Mahkamah Kehormatan Dewan tidak kompak dan terkesan untuk melemahkan semangat penuntasan kasus tersebut.