PAN Tegaskan Pergantian Anggota MKD Tidak Bawa Misi Khusus

Rabu, 25 November 2015 | 12:43 WIB
PAN Tegaskan Pergantian Anggota MKD Tidak Bawa Misi Khusus
Sidang paripurna DPR [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Di tengah penanganan kasus dugaan pelanggaran etika yang dilakukan Ketua DPR dari Fraksi Golkar Setya Novanto, Fraksi PAN DPR mengganti anggotanya di Mahkamah Kehormatan Dewan. Hang Ali Saputra Syah Pahan diganti Sugiman dan Ahmad Riski Sadiq diganti A. Bakrie.

Ketua Fraksi PAN DPR Mulfachri Harahap mengatakan tidak ada misi khusus dalam pergantian anggota di Mahkamah Kehormatan.

"Nggak ada apa-apa, hanya memudahkan koordinasi. Anggota kami di MKD kurang sehat dan sering tidak masuk kan MKD ini sedang maraton. Jadi kita lakukan pergantian," kata Mulfachri, Rabu (25/11/2015).

Fraksi PAN menginstruksikan anggotanya di Mahkamah Kehormatan untuk mengikuti seluruh proses penanganan kasus Setya Novanto agar berjalan transparan.

"Kalau ada pihak yang dipersalahkan untuk bisa bertanggungjawab dengan baik. Sebaliknya juga, kalau yang dituduhkan tidak benar maka MKD harus ada keberanian untuk menyatakan itu tidak benar. Tapi semuanya harus berdasarkan fakta," ujar Mulfachri.

Sekretaris Fraksi PAN Yandri Susanto menambahkan pergantian anggota dilakukan untuk mengawal kasus Setya Novanto agar berjalan transparan dan tanpa kongkalikong. Dengan demikian, Mahkamah Kehormatan dapat memutuskannya secara tepat.

"Tidak boleh ada dusta diantara anggota MKD," kata Yandri.

Ada empat fraksi yang mengganti anggotanya di Mahkamah Kehormatan yaitu PAN, Demokrat, PDI Perjuangan, dan Nasdem. Yandri mengatakan tidak ada hubungannya perombakan anggota PAN di Mahkamah Kehormatan dengan kepentingan partai lain.

"Kita tak melihat partai lain. Tapi itu satu nafas ini kan momentum kinerja MKD untuk bisa dilihat masyarakat secara sungguh sungguh. Kalau partai lain concern, Kami menyambut baik dan bersyukur. Itu artinya satu ruh perjuangan untuk mengawal sidang di MKD," ujar Anggota Komisi II ini.

Setya Novanto diduga melanggar etika karena diduga mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla saat minta saham PT. Freeport Indonesia. Kasus ini dilaporkan Menteri ESDM ke Mahkamah Kehormatan Dewan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI