Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi akan memeriksa sejumlah saksi dugaan suap yang dilakukan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho, terhadap anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019.
Saksi yang akan diperiksa, antara lain, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumatera Utara Baharuddin Siagian dan Kabiro Keuangan Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara Ahmad Fuad Lubis.
"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka GPN," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK, Yuyuk Andriati, Rabu (25/11/2015).
Saksi lain yang akan diperiksa KPK hari ini adalah Sekretaris Daerah Hasban Ritonga, mantan Sekda Sabrina, dan Bendahara Sekretariat DPRD Muhammad Alinafiah.
KPK menetapkan Gatot menjadi tersangka pemberi suap kepada anggota DPRD periode 2009-2014 dan 2014-2019. Kemudian diduga memberi hadiah atau janji kepada anggota DPRD terkait Persetujuan Laporan Pertanggungjawaban APBD 2012-2014, Persetujuan Pengubahan APBD 2013 dan 2014, Pengesahan APBD 2014 dan 2015, dan Penolakan Hak lnterpelasi DPRD tahun 2015.
Dalam kasus ini, KPK juga telah menetapkan Ketua DPRD tahun 2009-2014, Saleh Bangun; Wakil Ketua DPRD 2009-2014, Chaidir Ritonga; anggota DPRD 2009-2014, Ajib Shah; Wakil Ketua DPRD 2009-2014, Kamaludin Harahap serta Wakil Ketua DPRD, Sigit Pramono Asri.
Saksi yang akan diperiksa, antara lain, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumatera Utara Baharuddin Siagian dan Kabiro Keuangan Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara Ahmad Fuad Lubis.
"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka GPN," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK, Yuyuk Andriati, Rabu (25/11/2015).
Saksi lain yang akan diperiksa KPK hari ini adalah Sekretaris Daerah Hasban Ritonga, mantan Sekda Sabrina, dan Bendahara Sekretariat DPRD Muhammad Alinafiah.
KPK menetapkan Gatot menjadi tersangka pemberi suap kepada anggota DPRD periode 2009-2014 dan 2014-2019. Kemudian diduga memberi hadiah atau janji kepada anggota DPRD terkait Persetujuan Laporan Pertanggungjawaban APBD 2012-2014, Persetujuan Pengubahan APBD 2013 dan 2014, Pengesahan APBD 2014 dan 2015, dan Penolakan Hak lnterpelasi DPRD tahun 2015.
Dalam kasus ini, KPK juga telah menetapkan Ketua DPRD tahun 2009-2014, Saleh Bangun; Wakil Ketua DPRD 2009-2014, Chaidir Ritonga; anggota DPRD 2009-2014, Ajib Shah; Wakil Ketua DPRD 2009-2014, Kamaludin Harahap serta Wakil Ketua DPRD, Sigit Pramono Asri.