Sogok Rp4 Juta, Napi di Papua Dibebaskan Petugas Lapas

Ardi Mandiri Suara.Com
Rabu, 25 November 2015 | 07:29 WIB
Sogok Rp4 Juta, Napi di Papua Dibebaskan Petugas Lapas
ID-100134296
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - UW (28), seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Timika, Papua yang buron sejak 2014 mengaku menyogok petugas dengan tarif Rp4 juta untuk bisa menghirup udara bebas.

Kepada wartawan, Rabu (25/11/2015), UW mengaku menjalani masa pidana lantaran terlibat kasus pemerkosaan di belakang Pasar Damai Sempan, Timika, pada 2010.

Setelah tiga tahun menjalani masa hukuman, orang tua UW menemuinya di Lapas Timika yang berlokasi di Kampung Naena Muktipura-SP6 untuk memberitahukan bahwa uang Rp4 juta sudah diserahkan kepada salah seorang oknum petugas Lapas.

UW diminta mencari waktu yang tepat untuk segera keluar menghirup udara bebas. Tak lama berselang, seorang petugas Lapas Timika membawa UW dengan mobil ke Kota Timika. Di tengah jalan, petugas tersebut menyuruh UW untuk kabur.

"Mama saya sampaikan bahwa sudah serahkan uang Rp4 juta kepada petugas. Saya diminta menunggu sampai ada kesempatan. Beberapa waktu kemudian, saya diajak keluar menggunakan mobil. Sampai di Timika, dia menyuruh saya mencari jalan. Makanya saya langsung kabur," tutur UW.

Selama dalam masa pelariannya, UW memutuskan meninggalkan Timika untuk berangkat ke Sorong, Papua Barat.

Merasa sudah aman, UW kembali ke Timika beberapa waktu lalu.

Ia kembali tersandung masalah karena terlibat kasus penganiayaan di Pasar Damai, Sempan, Timika.

"Saya pikir sudah aman karena sudah lama saya tidak ada di Timika. Saya ditangkap polisi karena memukul orang di Pasar Damai," ujarnya.

Akibat perbuatannya itu, kini UW kembali meringkuk dalam sel tahanan Polsek Mimika Baru.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI