Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi partai Hanura Fahmi Zulfikar menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS) pada APBD-P DKI Jakarta 2014 di Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri. Oleh penyidik, Fahmi ditanyai seputar pembahasan APBD Perubahan tentang pengadaan UPS.
"Tadi ada sekitar 56 pertanyaan tentang pembahasan APBD," kata Fahmi usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim, Jakarta, Selasa (24/11/2015).
Fahmi pun mempertanyakan penetapannya sebagai tersangka kepada penyidik. Dia mengaku kooperatif dengan memberikan keterangan tentang yang ia ketahui mengenai perkara ini.
"Saya sudah sampaikan semua ke sana (penyidik), mereka masih pendalaman. Sebagai warga negara yang baik saya harus patuh, saya harus jalani proses hukum ini," ujarnya.
Saat ditanya apakah ada anggota DPRD lain yang terlibat, Fahmi enggan membeberkan. Dia mengaku tidak tahu siapa saja anggota dewan lain yang terlibat dalam kasus ini.
"Saya berbicara apa yang saya tahu, tidak bisa membicarakan yang tidak saya ketahui karena apa yang saya bicarakan ada konsekuensi hukum," imbuhnya.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim menetapkan Fahmi Zulfikar dan M. Firmansyah mantan anggota DPRD DKI dari Fraksi Demokrat sebagai tersangka perkara dugaan korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS) pada APBD-P DKI Jakarta 2014. Dengan demikian ada empat orang yang telah ditetapkan tersangka dalam perkara tersebut. Dua tersangka lain dari unsur eksekutif, yaitu Alex Usman dan Zaenal Soleman.
Alex merupakan mantan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat, sedangkan Zaenal adalah mantan Kepala Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat.