Suara.com - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menilai kasus dugaan malpraktik yang menimpa Falya Raafani Blegur (15 bulan) tidak ada kaitannya dengan perizinan Rumah Sakit Awal Bros, Kota Bekasi, Jawa Barat. Itu sebabnya, menurut politisi Partai Golkar ini, perizinan rumah sakit tidak perlu ditinjau ulang.
"Ini bukan kesalahan institusi. Ini kesalahan dokter (YWA), terkait human (manusianya), kecuali terkait masalah pembangunannya, apakah relevan, tentu kan harus dikaji," ujar Rahmat di gedung DPRD Kota Bekasi, Selasa (24/11/2015).
Ketika ditanya apakah akan ada pencopotan Anne Nurchandrani dari jabatan Kepala Dinas Kesehatan Kota Bekasi dalam kasus ini karena faktor kelalaian mengawasi rumah sakit, Rahmat mengatakan kebijakan tersebut harus disertai bukti kuat.
Sepanjang tidak ditemukan bukti kesalahan Anne, kata Rahmat, tidak bisa dicopot begitu saja.
"Ini kan bukan kesalahan dia, karena kan ada salah satu dokter yang dianggap malpraktik. Jadi dicari dulu kesalahannya, masa kesalahannya belum dicari, kepala dinkes harus dicopot," kata dia.
Keluarga Falya melaporkan dokter berinisial YWA yang berpraktik di Rumah Sakit Awal Bros ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Metro Jaya. Keluarga menduga Falya menjadi korban malpraktik setelah dirawat di rumah sakit yang terletak di Jalan KH. Noer Ali.
Falya dirawat di rumah sakit mulai Rabu (28/10/2015). Dia meninggal di RS Awal Bros pada Minggu (1/11/2015). Keluarga mengatakan sebelum diberi antibiotik oleh dokter, Falya sudah mulai sehat. Keluarga Falya menduga pemberian antibiotik tersebut tidak sesuai prosedur.
Dokter YWA dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 359 KUHP dan UU Kesehatan yang mengakibatkan orang meninggal dunia. Nomor laporan Polda Metro Jaya LP/4829/X/2015/PMJ/Ditreskrimsus.
Setelah menggeledah RS Awal Bros dan mengambil dokumen, Polda Metro Jaya akan memeriksa perawat dan dokter dalam waktu dekat.