Dugaan Malpraktik Bayi, Wali Kota Bekasi Tunggu Audit Dinkes

Selasa, 24 November 2015 | 21:49 WIB
Dugaan Malpraktik Bayi, Wali Kota Bekasi Tunggu Audit Dinkes
Wali Kota Bekas Rahmat Effendi. [suara.com/Ummy Hadyah Saleh]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Untuk menelusuri penyebab kematian Falya Raafani Blegur (15 bulan) yang diduga menjadi korban malpraktik dokter Rumah Sakit Awal Bros, dibentuk tim yang terdiri dari Ikatan Dokter Indonesia, Ikatan Dokter Anak Indonesia, Asosiasi Rumah Sakit Indonesia, dan Dinas Kesehatan Kota Bekasi.

"Kita baru bentuk tim. Kemarin saya baru tandatangan surat keputusan tim. Timnya nanti dari komisi medis dari IDI, dinkes, ARSI," kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi di gedung DPRD, Kota Bekasi, Selasa (24/11/2015).

Namun, kata Rahmat, tim masih menunggu hasil investigasi yang telah dilakukan komisi medis yang sudah dibentuk lebih dulu.

Rahmat mengatakan meskipun Polda Metro Jaya ikut menangani kasus dugaan malpraktik yang dilakukan dokter berinisial YWA di Rumah Sakit Awal Bros, tim investigasi akan tetap berjalan.

"Nanti keputusannya apa, akan dibacakan. Tapi kan sebenarnya Polda sudah turun tapi nggak masalah," tutur Rahmat.

Ditanya mengenai hasil audit medis yang dilakukan Dinas Kesehatan Kota Bekasi, Rahmat mengaku belum menerima hasilnya.

"Isinya belum. Belum disampaikan," katanya.

Sebelumnya, keluarga almarhumah Falya melaporkan dokter berinisial YWA yang berpraktik di Rumah Sakit Awal Bros, Kota Bekasi, Jawa Barat, ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Metro Jaya. Keluarga menduga Falya menjadi korban malpraktik setelah dirawat di rumah sakit yang terletak di Jalan KH. Noer Ali.

Falya dirawat di rumah sakit mulai Rabu (28/10/2015). Dia meninggal di RS Awal Bros pada Minggu (1/11/2015). Keluarga mengatakan sebelum diberi antibiotik oleh dokter, Falya sudah mulai sehat. Keluarga Falya menduga pemberian antibiotik tersebut tidak sesuai prosedur.

Dokter YWA dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 359 KUHP dan UU Kesehatan yang mengakibatkan orang meninggal dunia. Nomor laporan Polda Metro Jaya LP/4829/X/2015/PMJ/Ditreskrimsus.

REKOMENDASI

TERKINI