KPK Tahan Direktur Anak Perusahaan Ciputra Group

Selasa, 24 November 2015 | 20:33 WIB
KPK Tahan Direktur Anak Perusahaan Ciputra Group
Gedung KPK. (suara.com/Bowo Raharjo)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur PT Ciputra Optima Mitra, Rudyanto. Penahanan itu dilakukan usai Rudyanto menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan korupsi tukar guling tanah Pemerintah Kota Tegal tahun 2012.

Menurut Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK, Yuyuk Andriati, pimpinan anak perusahaan Ciputra Group itu akan menjalani masa penahanan di rutan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan.

"Yang bersangkutan ditahan selama 20 hari ke depan," kata Yuyuk, saat dikonfirmasi wartawan, di Jakarta, Selasa (24/11/2015).

Rudyanto sendiri keluar dari Gedung KPK pada sore hari. Dirinya enggan berkomentar apa pun terkait proses penahanannya. Dengan mengenakan rompi tahanan, Rudyanto dikawal petugas KPK menuju mobil tahanan.

Kasus yang menjerat Rudyanto merupakan pengembangan dari kasus di Tegal, terkait proses tukar guling lahan tempat pembuangan akhir (TPA) Bokongsemar, Tegal, Jawa Tengah, yang melibatkan Ikmal Jaya. Ikmal yang merangkap Penasihat Tim Pengarah Pemindahtanganan Tanah Milik Pemkot Tegal itu, diduga melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, terkait tukar guling antara Pemkot Tegal dengan CV Tri Daya Pratama pada 2012.

Dalam kasus ini, kerugian negara ditaksir Rp35 miliar. Modusnya melalui penggelembungan harga yang dilakukan Pemkot Tegal dan pihak swasta. Dalam hal ini, Pemkot Tegal diduga menukar guling bekas tanah bengkok di Kelurahan Keturen, Kraton dan Pekauman seluas 59.133 meter persegi.

Tukar guling dilakukan dengan lahan di areal Bokongsemar yang diketahui milik pihak swasta dengan luas 142.056 meter persegi. Penyidik pun menyangkakan Rudyanto dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat juncto pasal 65 ayat 1 ke-1 KUHP.

REKOMENDASI

TERKINI