Suara.com - Ketua DPR Setya Novanto mempersilakan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk melanjutkan kasusnya.
Sebelumnya, MKD terkendala masalah legal standing soal pelapor kasus ini adalah Menteri ESDM Sudirman Said. Dan, setelah meminta pendapat ahli, laporan Sudirman Said ke MKD adalah tindakan legal.
Setya dilaporkan Sudirman ke MKD atas kasus pencatutan nama Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) terkait perpanjangan kontrak PT. Freeport Indonesia.
"Saya serahkan semuanya kepada MKD dan saya persilahkan untuk membuktikan, mengevaluasi dan betul-betul semuanya MKD. Kita percayakan untuk bisa menjalankan sebaik-baiknya. Saya akan menghormati secara baik dan biarlah saya serahkan demi kepentingan rakyat," kata Setya di DPR, Selasa (24/11/2015).
Setya menerangkan, apapun hasil putusan MKD akan diterimanya. Dia juga siap diperiksa MKD saat keterangannya dibutuhkan.
Di sisi lain, Politisi Golkar ini mengatakan, apapun yang ditudingkan Sudirman adalah tindakan yang tidak benar. Dia pun memaafkan bila hasilnya putusan MKD nanti, dirinya tidak terbukti seperti yang ditudingkan Sudirman.
"Yang jelas, apapun Pak Sudirman tentu mungkin ada hal-hal khilaf atau apapun. Setelah ini selesai tentu akan saya maafkan lah kalau memang hal ini, atau mungkin saudara Sudirman juga lalai, saya sebagai manusia apapun masalahnya tentu akan saya persilahkan," kata dia.
Setya Novanto: Sudirman Said Khilaf, Setelah Selesai Saya Maafkan
Selasa, 24 November 2015 | 20:13 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
DPR Sepakati Penempatan Fraksi AKD Periode 2024-2029
28 Oktober 2024 | 16:25 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI