Suara.com - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR memutuskan melanjutkan laporan kasus pencatutan nama Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) oleh Ketua DPR Setya Novanto yang dilaporkan Menteri ESDM Sudirman Said.
"Perkara ini diputuskan untuk dilanjutkan," kata Junimart usai rapat MKD, di DPR, Selasa (24/11/2015).
Junimart mengatakan, selanjutnya agenda MKD adalah memverifikasi alat bukti dan meminta alat bukti yang dirasakan kurang.
"Jadi nanti hari Senin (30/11/2015), kita akan lakukan rapat kembali. Dan, menentukan jadwal sidangnya kapan dan siapa yang akan diundang," kata Politisi PDI Perjuangan ini.
Belum ada keputusan apakah nantinya persidangan akan dilakukan terbuka atau tertutup. Namun, dia berharap sidang bisa dilakukan terbuka.
"Secara prinsip terbuka, kecuali kalau ada permintaan dari beberapa pihak yang dimintai keterangan untuk dilakukan tertutup," katanya.
Rapat MKD hari ini mengundang Ahli Bahasa Hukum Doktor Yayah Basariah. Dia dimintai pendapatnya soal legal standing dalam laporan ini.
Dalam rapat ini, dia menyatakan Menteri ESDM Sudirman Said bisa mengadu kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Legal standing yang dipermasalahkan pun menjadi tidak relevan untuk diperdebatkan lagi.
Masalah legal standing ini ada dalam UU NO 17 2015 MD3 yang sama dengan Bab IV Pasal 5 Tata Beracara MKD. Dalam butir c, Yayah menyelaskan, Sudirman Said boleh melapor ke MKD.
"Jadi bagi saya, konteks masyarakat secara perseorangan adalah perseorangan sebagai masyarakat yang sama maknanya dengan setiap orang berhak mengadu kepada MKD," papar Yayah.