Mau Bongkar Makam Korban Malpraktik, Polda Tunggu Tim Forensik

Selasa, 24 November 2015 | 19:13 WIB
Mau Bongkar Makam Korban  Malpraktik, Polda Tunggu Tim Forensik
Rumah Sakit Awal Bros di Jalan KH. Noer Ali, Kalimalang, Kota Bekasi, Jawa Barat.[suara.com/Ummi Hadyah Saleh]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya berencana membongkar makam Falya Raafani Blegur (15 bulan) yang diduga merupakan korban malpraktik di Rumah Sakit Awal Bros, Bekasi, Jawa Barat.

"Kita sudah merencanakan," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Mudjiono kepada wartawan, Selasa (24/11/2015).

Meski demikian, Mudjiono mengaku rencana pembongkaran makam Falya tinggal menunggu koordinasi dari tim Laboratorium Forensik Mabes Polri.

"Kita tunggu tim forensik. Tim forensik kapan siap, begitu siap baru kita lakukan. Kan jadwalnya banyak," katanya.

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mohammad Iqbal mengatakan tujuan pembongkaran makam tersebut untuk menyelidiki penyebab kematian korban.

"Penyidik perlu memerikssa secera ilmiah dan scientific apa penyebab kematian itu," kata Iqbal.

Namun Iqbal belum bisa memastikan kapan rencana pembongkaran makam Falya dilakukan. Dia hanya mengatakan pembongkaran makam akan dilakukan segera mungkin.

"Pembongkaran makam akan dilakukan secepatnya," katanya.

 Keluarga almarhumah Falya melaporkan dokter berinisial YWA yang berpraktik di Rumah Sakit Awal Bros, Kota Bekasi, Jawa Barat, ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Metro Jaya. Keluarga menduga Falya menjadi korban malpraktik setelah dirawat di rumah sakit yang terletak di Jalan KH. Noer Ali.

Falya dirawat di rumah sakit mulai Rabu (28/10/2015). Dia meninggal di RS Awal Bros pada Minggu (1/11/2015). Keluarga mengatakan sebelum diberi antibiotik oleh dokter, Falya sudah mulai sehat. Keluarga Falya menduga pemberian antibiotik tersebut tidak sesuai prosedur.

Dokter YWA dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 359 KUHP dan UU Kesehatan yang mengakibatkan orang meninggal dunia. Nomor laporan Polda Metro Jaya LP/4829/X/2015/PMJ/Ditreskrimsus.

Pertemuan di DPRD Kota Bekasi tadi agendanya untuk mediasi kasus. Pertemuan tersebut dihadiri Dinas Kesehatan Kota Bekasi, Ikatan Dokter Indonesia, Ikatan Dokter Anak Indonesia, Komisi Perlindungan Anak Indonesia Kota Bekasi, dan Rumah Sakit Awal Bros. Keluarga Falya semula ikut pertemuan, tapi kemudian pergi karena dilarang membawa pengacara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI