Suara.com - Komisi III DPR menyampaikan alasan tak kunjung melakukan uji kepatutan dan kelayakan calon pimpinan (Capim) KPK karena sejumlah fraksi masih melakukan konsultasi.
Nama capim KPK sendiri sudah diserahkan oleh Presiden Joko Widodo 14 September 2015, atau sudah lebih dari dua bulan.
"Masih konsultasi-konsultasi," kata Wakil Ketua Komisi III Benny K Harman, di DPR, Selasa (24/11/2015).
Sebelumnya, Pada Senin kemarin, Komisi III melakukan rapat dengan Panitia Seleksi Calon Pimpinan (Pansel Capim) KPK. Rapat itu membahas soal persyaratan formal calon pimpinan KPK dan meminta dokumen assessment dari Pansel Capim KPK sebagai bahan untuk uji kelayakan.
Seluruh dokumen hasil seleksi Capim KPK, baik catatan tentang hasil wawancara Capim KPK, psikotes, medical check up, serta personal tracingnya yang sebelumnya dipermasalahkan oleh seluruh anggota Komisi III, juga sudah diserahkan oleh Panitia Seleksi (Pansel) Capim KPK. Namun, masih belum ada keputusan dari Komisi III terkait hal itu.
"Menurut kami, dokumen itu cukup. Soal benar tidak, itu urusan nanti," papar anggota Fraksi Demokrat ini.
Benny juga menerangkan, ada satu kendala lagi untuk capim KPK yang ada saat ini. Yaitu, tidak adanya unsur kejaksaan di dalamnya.
Menurutnya, dalam UU KPK memang tidak dijelaskan secara eksplisit tentang unsur kejaksaan. Namun, sambungnya, berdasarkan penafsiran pembuat UU KPK unsur kejaksaan harus masuk menjadi pimpinan KPK.
"Ya memang seharusnya begitu (ada unsur jaksa). Kemarin kan debatnya ada (unsur kejaksaan). Karenanya, akhirnya kembali ke fraksi masing-masing untuk memulai memutuskannya," kata Benny.
Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo telah menyerahkan delapan nama capim KPK hasil seleksi Pansel yaitu Saut Situmorang dan Surya Chandra (bidang pencegahan);
Kemudian, Alexander Marwata dan Basaria Panjaitan (bidang penindakan); Agus Raharjo dan Sujanarko (bidang manajemen), serta Johan Budi Sapto Prabowo dan Laode Muhammad Syarif (bidang supervisi).
Selain itu, ada dua nama lagi, yakni Busyro Muqoddas dan Roby Arya Bharata yang sudah diserahkan lebih dulu ke DPR pada awal tahun ini.