Manager Marketing Rumah Sakit Awal Bros, Yadi Haryadi, mengatakan sudah menyampaikan kronologis kematian Falya Raafani Blegur (15 bulan) di Rumah Sakit Awal Bros, dalam pertemuan di DPRD Kota Bekasi, Selasa (24/11/2015).
"Saya tidak bisa sampaikan di sini, karena ini kan tertulis. Itu semua, sudah saya sampaikan ke pimpinan sidang," ujar Yadi usai menghadiri pertemuan di gedung DPRD Kota Bekasi.
Yadi tak banyak komentar mengenai dugaan keluarga yang menyebutkan dokter YWA melakukan malpraktik terhadap Falya.
Yadi mengatakan kronologis kematian Falya yang disampaikan RS Awal Bros tadi sudah didengar Komisi D DPRD Kota Bekasi, Ikatan Dokter Indonesia, Ikatan Dokter Anak Indonesia, dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah Kota Bekasi.
"Kami tidak keberatan, kami sudah sampaikan semua," tuturnya.
Pertemuan tadi digagas oleh DPRD dengan agenda untuk mediasi. Tetapi, keluarga Falya memutuskan keluar dari pertemuan karena dilarang mengajak pengacara.
Keluarga Falya melaporkan dokter berinisial YWA yang berpraktik di Rumah Sakit Awal Bros ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Metro Jaya. Keluarga menduga Falya menjadi korban malpraktik setelah dirawat di rumah sakit yang terletak di Jalan KH. Noer Ali.
Falya dirawat di rumah sakit mulai Rabu (28/10/2015). Dia meninggal di RS Awal Bros pada Minggu (1/11/2015). Keluarga mengatakan sebelum diberi antibiotik oleh dokter, Falya sudah mulai sehat. Keluarga Falya menduga pemberian antibiotik tersebut tidak sesuai prosedur.
Dokter YWA dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 359 KUHP dan UU Kesehatan yang mengakibatkan orang meninggal dunia. Nomor laporan Polda Metro Jaya LP/4829/X/2015/PMJ/Ditreskrimsus.
Setelah menggeledah RS Awal Bros dan mengambil dokumen, Polda Metro Jaya akan memeriksa perawat dan dokter dalam waktu dekat.