Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri memeriksa anggota DPRD DKI Jakarta periode 2015-2019 dan mantan anggota DPRD terkait kasus dugaan korupsi pengadaan UPS di sejumlah sekolah di Jakarta pada APBD Perubahan 2014.
Keduanya diperiksa sebagai tersangka, yaitu Fahmi Zulfikar dan M. Firmansyah.
"Ada dua tersangka diperiksa, yakni FZ dan F," kata Kapala Biro Penerangan Masyarakat Humas Polri, Brigjen Agus Rianto, Selasa (24/11/2015).
Kepala Subdit I Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim, Kombes Pol Adi Deriyan Jayamarta menuturkan kedua tersangka hingga kini belum ditahan.
"Belum ada arah ke sana (ditahan). Pertimbangannya kan spesifik, penanganan kasus korupsi kan beda dengan yang lain. Ada ketergantungan dengan institusi lain," ujarnya.
Dia menambahkan, lambannya keluar hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kerugian negara tidak menghambat penyidikan kasus tersebut. Pihaknya terus berkoordinasi dengan BPK.
"Tidak lah (menghambat), kami bekerja profesional. Penyidik membutuhkan auditor, kami bersinergi dan saling membantu," terangnya.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim menetapkan Fahmi Zulfikar dan M. Firmansyah sebagai tersangka perkara dugaan korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS) pada APBD-P DKI Jakarta 2014.
Dengan demikian ada empat orang yang telah ditetapkan tersangka dalam perkara itu, setelah Alex Usman dan Zaenal Soleman telah terlebih duhulu menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
Fahmi Zulfikar merupakan anggota DPRD dari Fraksi Partai Hanura, sementara M. Firmansyah, mantan anggota DPRD dari Fraksi Partai Demokrat. Kedua tersangka pernah menjabat anggota DPRD DKI periode 2009-2014.