Ada 541 Narkoba Baru, Di Antaranya Ganja Sintesis

Siswanto Suara.Com
Selasa, 24 November 2015 | 17:23 WIB
Ada 541 Narkoba Baru, Di Antaranya Ganja Sintesis
Ilustrasi narkoba [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepala Badan Narkotika Nasional Komisaris Jenderal Polisi Budi Waseso mengungkapkan saat ini sudah ada 541 narkotika jenis baru.

"Ada 36 narkotika jenis baru yang sudah masuk dalam laboratorium kita, dan akan kita masih terus memantau jenis baru lainnya," ujarnya di Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (24/11/2015).

Dia menjelaskan narkotika jenis baru tersebut telah selesai dikelompokan dalam golongan yang sudah ada.

Dengan demikian, bila ada masyarakat yang menggunakannya, maka dapat saja dijerat dengan pasal yang ada.

Ia pun menegaskan untuk di seluruh dunia telah ditemukan adanya 541 narkotika jenis baru.

Sebagai upaya pencegahannya, BNN bersama lembaga lainnya akan terus melakukan koordinasi agar dapat meningkatkan pengawasan dan penindakan.

Oleh karena, dinilainya, selama ini narkotika yang dikenal, seperti sabu, ganja, heroin, ekstasi dan beberapa lagi.

"Untuk yang jenis baru akan kita sampaikan agar dapat dicegah, dan tak masuk Indonesia," katanya.

Budi Waseso menyatakan di antara narkotika jenis baru yang sedang ramai dewasa ini adalah ganja sintetis.

Narkotika yang sudah ditemukan dua tahun lalu tersebut, menurut dia, baru ramai dalam enam bulan terakhir.

Karena banyaknya permintaan, pengedar melakukan produksi massal dan memasukannya ke Indonesia.

"Sekarang ramai peredarannya di kampus-kampus," ujarnya.

Mengenai ganja sintetis, Budi Waseso mengatakan bila kadar kimia yang terkandung sangat besar dan memberikan efek ketagihan sangat tinggi dibandingkan ganja biasa.

"Ini tergolong sangat bahaya, karena pemakainya akan sangat kecanduan setelah sekali memakainya," katanya.

Sementara itu, Bea Cukai KPU Bandara Soekarno-Hatta telah menggagalkan penyelundupan narkotika berbagai jenis dari 19 kasus berbeda dengan nilai estimasi Rp54 miliar lebih. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI