Suara.com - Ratusan buruh dari Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia demonstrasi di depan Mahkamah Agung, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (24/11/2015) siang. Mereka menuntut pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 78 tentang Pengupahan.
Aksi ini merupakan bagian dari aksi mogok kerja secara serentak di 22 provinsi yang dimulai hari ini hingga 27 November 2015 nanti.
Sekretaris Jenderal KSBSI Edward mengatakan buruh menuntut pemerintah mengevaluasi PP 78 karena tidak berpihak pada buruh.
"Pemerintah pertimbangkan formulasi kenaikan upah minimum dan pertumbuhan ekonomi," kata Edward.
Dalam aksi, mereka juga membentangkan spanduk bertuliskan Tolak PP No. 78/2015 Langgar UU No.13/2003 dan MA KKN Langgar UU21/2000 Konferensi ILO Tahun 1987.
Ditemui secara terpisah, Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polisi Sektor Jakarta Pusat Komisaris Polisi Suyatno mengatakan polisi akan mengamankan jalannya aksi 24-27 November.
"Personil untuk mengamankan para buruh di daerah Jakarta pusat sekitar 3.106 personil, kondisi unjuk rasa saat ini masih aman," kata Suyatno.