Besok, Bayi Diduga Korban Malpraktik RS Awal Bros Diautopsi

Selasa, 24 November 2015 | 16:25 WIB
Besok, Bayi Diduga Korban Malpraktik RS Awal Bros Diautopsi
Ibrahim Blegur (36), ayah Falya Raafani Blegur (15 bulan) yang diduga jadi korban malpraktik di RS Awal Bros, Kota Bekasi [suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Keluarga menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus almarhumah Falya Raafani Blegur (15 bulan) kepada Polda Metro Jaya. Falya diduga menjadi korban malpraktik yang dilakukan dokter Rumah Sakit Awal Bros, Kota Bekasi, Jawa Barat.

"Memang dari awal saya sudah bilang, sampai kapanpun saya hanya ingin minta penjelasan. Walaupun anak saya harus diautopsi untuk mendapatkan kejelasan," ujar ayah almarhumah, Ibrahim Blegur, di gedung DPRD, Kota Bekasi, Jawa Barat, Selasa (24/11/2015)

Ibrahim mengungkapkan rencananya jenazah anaknya akan diautopsi tim forensik Polda Metro Jaya, Rabu (25/11/2015) pagi.

"Besok, pukul 09.00 WIB, anak saya akan diautopsi, di pemakaman," ujar Ibrahim.

Ibrahim berharap lewat autopsi penyebab kematian putrinya di RS Awal Bros terang benderang.

Dia menilai Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Mahkamah Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia, dan Dinas Kesehatan Kota Bekasi tidak merespon somasi yang dilayangkan keluarganya.

"Karena menurut saya tinggal satu tempat pengaduan saya, yang menanggapi saya dengan cepat serius dan memuaskan yakni Polda Metro Jaya," tuturnya.

Ibrahim tidak menuntut apapun dari kematian anaknya. Dia hanya ingin penyebabnya ketahuan.

"Intinya penjelasan, saya tidak ingin RS Awal Bros kena sanksi, dokter dicabut hak izinnya. Saya cuma ingin kejelasan, " kata dia.

Keluarga Falya melaporkan Rumah Sakit Awal Bros ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Metro Jaya. Keluarga menduga Falya menjadi korban malpraktik setelah dirawat di rumah sakit yang terletak di Jalan KH. Noer Ali.

Falya dirawat di rumah sakit mulai Rabu (28/10/2015). Dia meninggal di RS Awal Bros pada Minggu (1/11/2015). Keluarga mengatakan sebelum diberi antibiotik oleh dokter, Falya sudah mulai sehat. Keluarga Falya menduga pemberian antibiotik tersebut tidak sesuai prosedur.

Dokter YWA dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 359 KUHP dan UU Kesehatan yang mengakibatkan orang meninggal dunia. Nomor laporan Polda Metro Jaya LP/4829/X/2015/PMJ/Ditreskrimsus.

Tinggalkan pertemuan mediasi di DPRD Kota Bekasi

Keluarga Falya meninggalkan ruang mediasi yang berlangsung di ruang Aspirasi, DPRD Kota Bekasi, Jawa Barat, hari ini. Mereka protes karena tidak boleh didampingi pengacara di dalam pertemuan yang berlangsung secara tertutup itu.

"Keluarga datang ke sini untuk mengikuti rapat proses mediasi, tapi dari pihak DPRD keberatan kalau keluarga didampingi," ujar salah satu pengacara keluarga Falya, M. Ihsan, setelah keluar dari ruang mediasi.

Mediasi yang digagas oleh DPRD Kota Bekasi sejatinya untuk mendapatkan kronologis kasus Falya. Falya merupakan bayi yang diduga menjadi korban malpraktik yang dilakukan dokter Rumah Sakit Awal Bros, Kota Bekasi. Pertemuan tersebut juga dihadiri Dinas Kesehatan Kota Bekasi, Ikatan Dokter Indonesia, Ikatan Dokter Anak Indonesia, Komisi Perlindungan Anak Indonesia Kota Bekasi, dan Rumah Sakit Awal Bros.

Ihsan menyayangkan sikap DPRD yang melarang kuasa hukum ikut pertemuan.

"Pertanyaannya apa pembicaraannya, orangtua kan lagi berkabung, dia sedang dalam kondisi tidak stabil. Ketika orang dalam forum berbicara A, dia akan ikut A, pertanyaannya ada nggak ada orang yang menjelaskan. Dan kenapa kami dibatasi, yang lain boleh rombongan, harusnya Ketua Komisi D DPRD biarkan forum terbuka, " tutur Ihsan.

REKOMENDASI

TERKINI