Suara.com - Mekanik mobil berinisial MM (31) dibekuk anggota Polres Jakarta Barat karena mengedarkan sabu.
"Ditangkap saat sedang menimbang barang dagangan nya yang berupa narkoba jenis sabu," kata Kepala Satuan Narkoba Polisi Resort Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Polisi Afrisal, Selasa (24/11/2015).
Dalam operasi penggerebekan di kontrakan MM di Jalan Meruya Utara Kembangan, Jakarta Barat, Senin (23/11/2015), petugas menyita barang bukti berupa tujuh paket sabu seberat 3,47 gram dan timbangan digital warna hitam dari dalam kamar tersangka.
Kepada polisi, MM mengaku mendapatkan pasokan barang haram dari rekannya yang saat ini masih diburu polisi.
"MM mendapatkan barang haram tersebut dari teman nya berinisial JO yang kini telah ditetapkan sebagai DPO oleh petugas Polisi Resor Jakarta Barat," kata Afrisal.
MM dijerat Pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman minimal lima tahun penjara.