Suara.com - Badan Pemeriksa Keuangan RI tidak bisa memenuhi keinginan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) untuk mempublikasikan hasil pemeriksaan tim auditor BPK RI terkait pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras, Jakarta Barat.
Ahok diperiksa BPK RI selama kurang lebih sembilan jam dan tidak ditemani oleh pejabat Pemerintah Provinsi DKI maupun stafnya.
"Jadi begini, semua yang dilakukan tim adalah proses pemeriksaan kami. Rekaman adalah bagian berkas pemeriksaaan, tidak diperbolehkan dipublikasi. Hasilnya tidak boleh dipublikasi, terkait penegakan hukum dalam hal ini KPK," kata Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Internasional BPK, R.Yudi Ramdan ketika dihubungi wartawan, Selasa (24/11/2015).
Yudi membantah kalau sekitar 12 tim auditor yang memeriksa Ahok melontarkan pertanyaan-pertanyaan yang sifatnya tendensius.
"Secara profesional, sesuai metodologi, tidak ada masalah. Semua sama seperti yang dilakukan pada pemeriksaan lainnya," jelasnya.
Tadi pagi dari Balai Kota DKI Jakarta, Ahok menantang BPK RI untuk bisa mempublikasikan hasil pemeriksaan dirinya dalam kasus RS. Sumber Waras.
Terlebih Ahok sempat kesal karena petugas hubungan masyarakat pemprov DKI Jakarta yang ingin merekam proses pemeriksaan, tetapi dilarang dengan petugas di BPK RI dengan alasan untuk menjaga kerahasiaan.
Ahok diperiksa tim auditor BPK RI pada Senin (23/11/2015). Pemeriksaan terhadap Ahok untuk menindaklanjuti hasil audit pembelian lahan untuk RS Sumber Waras yang sebelumnya dilaporkan terindikasi mengakibatkan kerugian keuangan pemerintah daerah sebesar Rp191 miliar dalam APBD Perubahan DKI Jakarta tahun 2014.