Suara.com - Anggota Kepolisian Resor Jakarta Barat menangkap dua bandar perjudian togel berinisial GW (50), dan JT (48). Bisnis togel yang mereka kendalikan dari kawasan Perumahan Citra Garden, Kalideres, Jakarta Barat, beromset Rp20 juta per hari. Mereka ditangkap pada Sabtu (21 /11 /2015) sekitar pukul 15.00 WIB.
"Setelah dilakukan pengintaian dan meyakini ada kegiatan, unit krimum satuan resor kriminal merangsek masuk ke rumah yang menjadi sasaran, dari dalam rumah berhasil diamankan dua pelaku dan barang bukti," kata Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polisi Resor Jakarta Barat Komisaris Polisi Herru Julianto kepada Suara.com, Selasa (24/11/2015).
Herru mengatakan satu bandar lagi berhasil melarikan diri saat hendak disergap petugas.
Barang bukti yang ditemukan polisi di lokasi kejadian, antara lain uang tunai Rp1.500.000, satu unit laptop, satu unit printer, satu unit mesin fax, tiga unit ponsel, tiga buah kalkulator, satu set line internet, alat tulis, empat buku tabungan, satu bundel kertas rekapan togel, dan dua buah buku tulis catatan setoran togel.
Saat ini, kedua bandar togel diamankan di Polres Jakarta Barat. Mereka dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara.