Suara.com - Keluarga almarhumah Falya Raafani Blegur (15 bulan) meninggalkan ruang mediasi yang berlangsung di ruang Aspirasi, DPRD Kota Bekasi, Jawa Barat, Selasa (24/11/2015). Mereka protes karena tidak boleh didampingi pengacara di dalam pertemuan yang berlangsung secara tertutup.
"Keluarga datang ke sini untuk mengikuti rapat proses mediasi, tapi dari pihak DPRD keberatan kalau keluarga didampingi," ujar salah satu pengacara keluarga Falya, M. Ihsan, setelah keluar dari ruang mediasi.
Mediasi yang digagas oleh DPRD Kota Bekasi sejatinya untuk mendapatkan kronologis kasus Falya. Falya merupakan bayi yang diduga menjadi korban malpraktik yang dilakukan dokter Rumah Sakit Awal Bros, Kota Bekasi. Pertemuan tersebut juga dihadiri Dinas Kesehatan Kota Bekasi, Ikatan Dokter Indonesia, Ikatan Dokter Anak Indonesia, Komisi Perlindungan Anak Indonesia Kota Bekasi, dan Rumah Sakit Awal Bros.
Ihsan menyayangkan sikap DPRD yang melarang kuasa hukum ikut pertemuan.
"Pertanyaannya apa pembicaraannya, orangtua kan lagi berkabung, dia sedang dalam kondisi tidak stabil. Ketika orang dalam forum berbicara A, dia akan ikut A, pertanyaannya ada nggak ada orang yang menjelaskan. Dan kenapa kami dibatasi, yang lain boleh rombongan, harusnya Ketua Komisi D DPRD biarkan forum terbuka, " tutur Ihsan.
Ayah almarhum Falya, Ibrahim Blegur, pun kecewa dengan DPRD.
"Saya kecewa, karena kuasa hukum saya tidak diperkenankan hadir, karena semua hak kuasa saya, sudah saya berikan ke kuasa hukum," tutur Ibrahim.
Ibrahim mengatakan rapat tujuan rapat tidak seperti yang diperkirakan sebelumnya yaitu untuk memediasi kasus Falya. Pertemuan ini, menurut Ibrahim, hanya rapat kemitraan.
"Menurut saya, rapat ini bukan mediasi, tetapi rapat kemitraan. Tadi pun sudah dijelaskan sama anggota DPRD, jadi kami memutuskan keluar, karena kuasa hukum saya tidak boleh ikut rapat," ujar Ibrahim.
Sebelumnya, Ketua Komisi D dari Fraksi PKS DPRD Kota Bekasi Heri Purnomo mengatakan mediasi digelar untuk mengetahui kronologis dugaan malpraktik.
"Kita ingin sama- sama tahu kronologisnya makanya kita lakukan mediasi dengan mengundang semua pihak," ujar Heri kepada Suara.com di ruang Komisi D.
Komisi D turun tangan dalam kasus ini agar permasalahan yang kini ditangani Polda Metro Jaya tersebut cepat selesai.
"Kita harap masalah ini secepatnya bisa selesai. Jangan sampai masyarakat Bekasi bilang kalau DPRD Kota Bekasi tidak diam saja dalam menangani laporan dugaan malpraktik," kata dia.
Menurut pengamatan Suara.com pertemuan mediasi berlangsung secara tertutup.
Sebelumnya, keluarga almarhumah Falya melaporkan Rumah Sakit Awal Bros ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Metro Jaya. Keluarga menduga Falya menjadi korban malpraktik setelah dirawat di rumah sakit yang terletak di Jalan KH. Noer Ali.
"Iya kemarin (Kamis) saya sudah laporkan terkait dugaan malpraktik, tindakan medis yang dilakukan dokter Y," kata ayah almarhum Falya, Ibrahim Blegur (36) saat dihubungi Suara.com, Jumat (13/11/2015).
Falya dirawat di rumah sakit mulai Rabu (28/10/2015). Dia meninggal di RS Awal Bros pada Minggu (1/11/2015). Keluarga mengatakan sebelum diberi antibiotik oleh dokter, Falya sudah mulai sehat. Keluarga Falya menduga pemberian antibiotik tersebut tidak sesuai prosedur.