Suara.com - Keluarga almarhumah Falya Raafani Blegur (15 bulan) meninggalkan ruang mediasi yang berlangsung di ruang Aspirasi, DPRD Kota Bekasi, Jawa Barat, Selasa (24/11/2015). Mereka protes karena tidak boleh didampingi pengacara di dalam pertemuan yang berlangsung secara tertutup.
"Keluarga datang ke sini untuk mengikuti rapat proses mediasi, tapi dari pihak DPRD keberatan kalau keluarga didampingi," ujar salah satu pengacara keluarga Falya, M. Ihsan, setelah keluar dari ruang mediasi.
Mediasi yang digagas oleh DPRD Kota Bekasi sejatinya untuk mendapatkan kronologis kasus Falya. Falya merupakan bayi yang diduga menjadi korban malpraktik yang dilakukan dokter Rumah Sakit Awal Bros, Kota Bekasi. Pertemuan tersebut juga dihadiri Dinas Kesehatan Kota Bekasi, Ikatan Dokter Indonesia, Ikatan Dokter Anak Indonesia, Komisi Perlindungan Anak Indonesia Kota Bekasi, dan Rumah Sakit Awal Bros.
Ihsan menyayangkan sikap DPRD yang melarang kuasa hukum ikut pertemuan.
"Pertanyaannya apa pembicaraannya, orangtua kan lagi berkabung, dia sedang dalam kondisi tidak stabil. Ketika orang dalam forum berbicara A, dia akan ikut A, pertanyaannya ada nggak ada orang yang menjelaskan. Dan kenapa kami dibatasi, yang lain boleh rombongan, harusnya Ketua Komisi D DPRD biarkan forum terbuka, " tutur Ihsan.
Ayah almarhum Falya, Ibrahim Blegur, pun kecewa dengan DPRD.
"Saya kecewa, karena kuasa hukum saya tidak diperkenankan hadir, karena semua hak kuasa saya, sudah saya berikan ke kuasa hukum," tutur Ibrahim.
Ibrahim mengatakan rapat tujuan rapat tidak seperti yang diperkirakan sebelumnya yaitu untuk memediasi kasus Falya. Pertemuan ini, menurut Ibrahim, hanya rapat kemitraan.
"Menurut saya, rapat ini bukan mediasi, tetapi rapat kemitraan. Tadi pun sudah dijelaskan sama anggota DPRD, jadi kami memutuskan keluar, karena kuasa hukum saya tidak boleh ikut rapat," ujar Ibrahim.
Sebelumnya, Ketua Komisi D dari Fraksi PKS DPRD Kota Bekasi Heri Purnomo mengatakan mediasi digelar untuk mengetahui kronologis dugaan malpraktik.