KPK Minta Bareskrim Jadwal Ulang Pemeriksaan Novel

Selasa, 24 November 2015 | 15:35 WIB
KPK Minta Bareskrim Jadwal Ulang Pemeriksaan Novel
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menghadiri sidang perdana gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (25/5). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pimpinan KPK menyampaikan pemberitahuan kepada Bareskrim Polri kalau penyidik KPK, Novel Baswedan, masih menjalani ibadah umroh dan belum bisa menjalani pemeriksaan lanjutan. KPKsudah mengirimkam surat kepada pihak Bareskrim Mabes Polri untuk menjadwalkan pemanggilan ulang.

"Ya, kita minggu lalu sudah mengrim surat ke Bareskrim untuk mengetahui ditandatangani lima pimpinan bahwa Novel belum bisa memenuhi panggilan karena sedang umroh," kata Wakil Ketua KPK Sementara, Johan Budi SP di Gedung KPK Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (24/11/2015).

Johan menjamin Novel bisa diperiksa leh Bareskrim setelah pulang dari umroh.

"Kita berharap tidak ada penahanan, iya banyak nanganin kasus," kata Johan.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Zulkarnain berharap agar kasus dugaan penganiayaan yang dilakukakan oleh anak buahnya tersebut segera dihentikan.  

Menurut Zulkarnain, ditetapkannya Novel sebagai tersangka terjadi dalam situasi yang tidak normal, dimana tengah terjadi percekcokan antara Polisi dengan KPK.

"Sebetulnya harapan saya dihentikan. Perkara itu kan muncul dalam situasi yang tidak normal," kata Wakil Ketua KPK Zulkarnain di Ciawi Bogor, Jawa Barat, Jumat (20/11/2015).

Seperti diketahui, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengatakan bahwa berkas perkara dari Penyidik berprestasi KPK tersebut dinyatakan sudah lengkap. Karena itu, dalam waktu dekat kasus tersebut segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu.

Pihak Mabes Polri pun sudah melayangkan surat panggilan kepada Novel untuk hadir di Mabes Polri agar menandatangani berkas yang akan dilimpahkan tersebut.

"Kalau Novel tidak datang pada Senin, ya kami beri panggilan kedua. Kan sudah ada ketentuan hukumnya," kata Badrodin, Jumat (19/11/2015).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI