Komisi Pemberantasan Korupsi tidak mau gegabah merespon kasus Ketua DPR dari Fraksi Golkar yang dilaporkan Menteri ESDM Sudirman Said ke Mahkamah Kehormatan Dewan karena diduga mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla ketika minta saham PT. Freeport Indonesia.
Wakil Ketua KPK Johan Budi mengatakan belum bisa memulai penyelidikan kasus tersebut tanpa adanya laporan terlebih dahulu.
"Bagaimana caranya, manggil gitu? atas dasar apa? harus ada informasi yang masuk. Poinnya di situ. Informasi yang masuk itulah yang kemudian kita lakukan telaah dulu," kata Johan di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selata, Selasa (24/11/2015).
Johan mengatakan kalau pun KPK memasuki kasus tersebut, prosesnya harus sesuai dengan Undang-Undang tentang Mineral dan Batu Bara.
"Kita mengkaji sistemnya kalau minerba, misalnya pemberian royalty, itu yang kita kaji, itu nggak spesifik satu saja," katanya.
Pada Jumat (20/11/2015) lalu, Staf Khusus Menteri ESDM Said Didu mendatangi gedung KPK untuk melaporkan dugaan korupsi dalam pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden oleh Ketua DPR Setya Novanto.
Ketika ditanya soal itu, Johan Budi mengaku belum mengecek, apakah aduan tersebut sudah masuk atau belum.
"Saya kemarin tidak enak badan, kan baru hari Jumat, nanti saya cek," kata dia.