Suara.com - Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan Syarifuddin Sudding mengungkapkan rapat internal Mahkamah Kehormatan tentang legal standing Menteri ESDM Sudirman Said pada Senin (23/11/2015) berlangsung alot. Anggota yang terus mendebat dan menginginkan pendapat ahli bahasa adalah anggota fraksi dari Koalisi Merah Putih.
"Kalau dilihat dari perdebatan di situ rata-rata dari KMP," kata Sudding di DPR, Selasa (24/11/2015).
Setelah berjalan alot, akhirnya memutuskan MKD meminta pendapat ahli bahasa untuk masalah legal standing Sudirman Said dalam melaporkan Ketua DPR dari Fraksi Golkar Setya Novanto karena diduga mencatut nama Presiden dan Wakil Presiden ketika minta saham PT. Freeport Indonesia.
Menurut Sudding mahkamah seharusnya tidak perlu meminta pendapat ahli bahasa soal itu. Sebab, kata dia, MKD bisa menindaklanjuti perkara anggota dewan tanpa aduan.
"Kalau misalnya ini dianggap bahwa legal standing jadi masalah kita tindaklanjuti saja tanpa pengaduan," kata dia.
"Bisa saja bukti Pak Sudirman ditindaklanjuti saja sebagai bukti awal bukti permulaan untu manggil pihak pihak terkait," kata anggota Fraksi Hanura.
Sudding mengungkapkan Mahkamah Kehormatan Dewan akhirnya memutuskan untuk meminta pandangan ahli bahasa karena anggota Koalisi Indonesia Hebat di Mahkamah Kehormatan kalah suara dengan Koalisi Merah Putih.
"Kita minoritas, kalau ambil pengambilan keputusan ya kalah," ujarnya.