Suara.com - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan Junimart Girsang mengungkapkan peristiwa menarik dalam proses penanganan kasus Ketua DPR dari Fraksi Golkar Setya Novanto yang diduga mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla ketika minta saham PT. Freeport Indonesia.
"Dalam sidang di MKD, itu ada yang biasanya tidak pernah datang. Sekarang dia datang," kata Junimart di DPR, Selasa (24/11/2015).
Namun, Junimart tidak memberitahukan siapa anggota Mahkamah Kehormatan Dewan orang yang biasanya tidak datang, tapi begitu muncul kasus Setya Novanto, datang.
Junimart menegaskan apapun yang terjadi di internal Mahkamah Kehormatan Dewan, mahkamah akan tetap solid dalam menyelesaikan dugaan pelanggaran etika yang dilakukan Setya Novanto.
"Saya tidak mau menyebut siapa. Tapi pimpinan MKD solid kok," kata dia.
Saat ini, Mahkamah Kehormatan Dewan membahas legal standing Menteri ESDM sebagai pelapor kasus Setya Novanto. Mahkamah Kehormatan pun sepakat meminta pendapat ahli bahasa untuk masalah ini.
Dalam Bab 4 Pasal 5 Tata Beracara Mahkamah Kehormatan Dewan disebutkan pengaduan kepada Mahkamah Kehormatan bisa disampaikan oleh, a) pimpinan DPR kepada anggotanya, b) anggota kepada pimpinan DPR atau pimpinan alat kelengkapan dewan, c) serta masyarakat terhadap anggota, pimpinan DPR dan pimpinan AKD.
Dalam tata beracara tidak dijelaskan pelapor boleh dari kalangan eksekutif, seperti menteri.