Johan Budi: Pimpinan KPK Tak Harus Sarjana Hukum

Selasa, 24 November 2015 | 12:39 WIB
Johan Budi: Pimpinan KPK Tak Harus Sarjana Hukum
Sekjen Partai NasDem Jadi Tersangka
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Johan Budi SP menegaskan bahwa tidak ada aturan dalam undang-undang yang mensyaratkan pimpinan KPK harus sarjana hukum. Yang penting mereka mengerti soal hukum.

"Seperti yang saya sampaikan, di tahap seleksi waktu itu. Bahwa yang penting bukan sarjana hukumnya, tapi orang ini mengerti hukum atau tidak. Yang dibutuhkan itu orang yang mengerti hukum," kata Johan Budi.

Hal ini dikatakan Johan untuk merespon keberatan sejumlah pihak terhadap Capim KPK di Gedung KPK Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa(24/11/2015).

"Ini bukan pembelaan karena saya bukan sarjana hukum ya, tapi saya bicara pada tatanan di UU sendiri nggak ada pimpinan KPK harus sarjana hukum. Yang ada adalah sarjana hukum atau sarjana yg lain, coba dicek di UU nomor 30 tahun 2002," kata mantan juru bicara KPK tersebut.

Meskipun begitu dia menyerahkan sepenuhnya kepada komisi III DPR apakah memilih dirinya atau tidak. Menurutnya, kalau dirinya tidak terpilih hanya karena bukan lulusan hukum. Maka undang-undang yang dibuat oleh DPR tersebut dipertanyakan.

"Itu urusan komisi III mau milih silakan, mau nggak pilih silakan. Yang bikin UU siapa? DPR juga kan? Tapi pemahaman itu penting, pengalaman minimal 15 tahun. Sekarang tinggal siapa yang mendefinisikan 15 tahun berpengalaman di bidang itu? Kemarin di tingkat pansel, didefinisikan oleh pansel. Sekarang yang mendefinisikan komisi III," tutupnya.

Seperti diketahui, Pansel Capim KPK sudah menyerahkan delapan nama ke Presiden Jokowi. Jokowi pun menyerahkannya ke Komisi III DPR.

Namun, hingga sekarang belum juga dilakukan uji kepatutan dan kelayakan oleh Wakil Rakyat yang duduk di Komisi Bidang Hukum tersebut. Padahal, masa kepemimpinan Pimpinan periode III sudah mau berakhir.

Ada kabar jika keterlambatan proses tersebut karena Komisi III meragukan kedelapan Capim yang dihasilakan Pansel. Dari delapan orang tersebut tidak satu pun dari pihak institusi Kejaksaan, di mana fungsinya bisa sebagai penyidik dan penuntut dalam menangani perkara korupsi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI