Komisi Pemberantasan Korupsi belum menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan atas pengadaan tanah untuk pembangunan Rumah Sakit Sumber Waras di Jakarta Barat.
"Kami belum menerima hasil audit dari BPK," kata Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (24/11/2015).
BPK telah mengaudit pengadaan lahan untuk RS Sumber Waras. Kemarin, BPK juga telah memeriksa Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terkait tanah tersebut. Ahok diperiksa KPK selama sembilan jam. Usai diperiksa, Ahok mengatakan keputusan selanjutnya ada di Komisi Pemberantasan Korupsi.
Sebelumnya, anggota Panitia Khusus Sumber Waras DPRD DKI Jakarta Abraham Lunggana (Lulung ) melaporkan hasil penyelidikan pansus atas pengadaan lahan RS Sumber Waras ke KPK pada Jumat (30/10/2015) lalu. Wakil Ketua DPRD DKI itu mengatakan pansus menemukan indikasi kerugian negara dalam proyek tersebut.
"Khusus RS Sumber Waras itu kerugian negara Rp191 miliar, itu hasil audit pansus. Hasil pansus ini kami laporkan kepada BPK dan kemudian hari ini kita sampaikan kepada KPK," kata Lulung.
Indikasi tersebut, menurut Lulung, terlihat dari adanya perbedaan lokasi pembelian lahan dari Jalan Kyai Tapa menjadi Jalan Tomang Utara, Jakarta Barat.
Hal yang sama diungkapkan Wakil Ketua Pansus Sumber Waras Prabowo Soenirman. Menurutnya, hal tersebut tak sesuai dengan nomenklatur anggaran.
"Hasil pansusnya melihat tidak ada itikad baik dari Pemerintah DKI Jakarta membatalkan perjanjian tersebut sehingga kami merekomendasikan kepada aparat hukum untuk menindaklanjuti terhadap laporan tersebut," kata Prabowo.
Politikus Gerindra berharap KPK menindaklanjuti laporan Pansus Sumber Waras.
"Tidak ada pengkajian terhadap pembelian tersebut sehingga ada hal-hal yang dilanggar dalam prosesnya. Kalau tanah itu dibaliknamakan, tidak mungkin satu tempat menyebutkan namanya Kyai Tapi pasti akan berubah jadi Tomang Utara. Sertifikat namanya Kyai Tapa kalau dibalik namakan tidak jadi Kyai Tapa," katanya.
"Kami belum menerima hasil audit dari BPK," kata Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (24/11/2015).
BPK telah mengaudit pengadaan lahan untuk RS Sumber Waras. Kemarin, BPK juga telah memeriksa Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terkait tanah tersebut. Ahok diperiksa KPK selama sembilan jam. Usai diperiksa, Ahok mengatakan keputusan selanjutnya ada di Komisi Pemberantasan Korupsi.
Sebelumnya, anggota Panitia Khusus Sumber Waras DPRD DKI Jakarta Abraham Lunggana (Lulung ) melaporkan hasil penyelidikan pansus atas pengadaan lahan RS Sumber Waras ke KPK pada Jumat (30/10/2015) lalu. Wakil Ketua DPRD DKI itu mengatakan pansus menemukan indikasi kerugian negara dalam proyek tersebut.
"Khusus RS Sumber Waras itu kerugian negara Rp191 miliar, itu hasil audit pansus. Hasil pansus ini kami laporkan kepada BPK dan kemudian hari ini kita sampaikan kepada KPK," kata Lulung.
Indikasi tersebut, menurut Lulung, terlihat dari adanya perbedaan lokasi pembelian lahan dari Jalan Kyai Tapa menjadi Jalan Tomang Utara, Jakarta Barat.
Hal yang sama diungkapkan Wakil Ketua Pansus Sumber Waras Prabowo Soenirman. Menurutnya, hal tersebut tak sesuai dengan nomenklatur anggaran.
"Hasil pansusnya melihat tidak ada itikad baik dari Pemerintah DKI Jakarta membatalkan perjanjian tersebut sehingga kami merekomendasikan kepada aparat hukum untuk menindaklanjuti terhadap laporan tersebut," kata Prabowo.
Politikus Gerindra berharap KPK menindaklanjuti laporan Pansus Sumber Waras.
"Tidak ada pengkajian terhadap pembelian tersebut sehingga ada hal-hal yang dilanggar dalam prosesnya. Kalau tanah itu dibaliknamakan, tidak mungkin satu tempat menyebutkan namanya Kyai Tapi pasti akan berubah jadi Tomang Utara. Sertifikat namanya Kyai Tapa kalau dibalik namakan tidak jadi Kyai Tapa," katanya.