Buruh Tangerang Minta SK Penetapan UMK Direvisi

Siswanto Suara.Com
Selasa, 24 November 2015 | 10:54 WIB
Buruh Tangerang Minta SK Penetapan UMK Direvisi
Buruh demonstrasi menuntut pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan di depan Istana Negara [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Buruh di Kota Tangerang meminta agar Surat Keputusan Gubernur Banten terkait penetapan UMK kabupaten dan kota direvisi karena tidak sesuai dengan kesepakatan.

Koordinator Komite Aksi Upah Tangerang Raya, Sunarno, mengatakan upah yang diusulkan dan disepakati bersama pengusaha yakni Rp3,3 juta per bulan.

Namun, angka tersebut berubah setelah Gubernur Banten melakukan revisi sehingga nominalnya di bawah kesepakatan dan keinginan buruh.

"Nilainya sangat rendah dan di bawah tuntutan kami," ujarnya.

Maka itu, katanya, para buruh akan melakukan aksi mogok massal di sejumlah kawasan industri seperti Batu Ceper, Benda, Pasar Baru, Sangiang Jaya, Jatiuwung, Kawasan Industri Manis.

Ancaman mogok buruh juga terjadi di Kabupaten Tangerang yakni Legok, Curug, Bitung, Pasar Kemis, Cikupa, Balaraja, Dadap, Kosambi, Tangerang Selatan, dan kawasan Serpong.

"Kami harap ada revisi dan dapat memenuhi tuntutan. Karena PP 78 Tentang Pengupahan saat ini masih diperjuangkan untuk diubah," kata dia.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Tangerang Abduh Surahman mengaku belum menerima secara resmi SK penetapan UMK kabupaten dan kota dari Provinsi Banten.

"Secara resmi, kita belum menerima. Masih mendengar dari informasi di media saja," ujarnya.

Sebelumnya, Gubernur Banten Rano Karno menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) delapan daerah di Banten, dengan mengacu pada PP No 78 Tahun 2015 tentang sistem pengupahan.

REKOMENDASI

TERKINI